PTUN Putuskan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Tidak Sah, Minta Pulihkan Harkat Martabat Anwar Usman
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN Jakarta.
Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.
"Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan putusan PTUN ini akan dirapatkan oleh para hakim MK.
Nantinya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan menentukan apakah MK akan mengajukan banding atau tidak atas putusan PTUN ini.
"Besok akan di-RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar Usman pada Jumat (24/11/2023).
"Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Sementara dalam petitum keduanya, ipar Presiden Joko Widodo itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.
Anwar Usman juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.
Tak hanya permohonan dalam pokok perkara, Anwar juga melayangkan gugatan sela.
Sepanjang perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar meminta supaya Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo ditangguhkan pelaksanaannya.
Duduk Perkara
Kisruh Anwar Usman dengan Suhartoyo ini bermula ketika MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.
Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36) untuk maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, berbekal status sebagai Wali Kota Solo, meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Buntut putusan itu, Anwar Usman kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.
Seiring dengan dicopotnya Anwar Usman itu, Suhartoyo kemudian terpilih sebagai Ketua MK.
Keterpilihan Suhartoyo tersebut dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023).
Anwar Usman sendiri sebenarnya ikut hadir dalam RPH itu bersama delapan hakim konstitusi lainnya yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. (tribun network/dod)
Tag: #ptun #putuskan #pengangkatan #ketua #suhartoyo #tidak #minta #pulihkan #harkat #martabat #anwar #usman