TPDI Nilai Beralasan Hukum Jika KPK Buka Penyelidikan Bobby dalam Kasus IUP 'Blok Medan'
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. 
16:31
13 Agustus 2024

TPDI Nilai Beralasan Hukum Jika KPK Buka Penyelidikan Bobby dalam Kasus IUP 'Blok Medan'

Desakan sejumlah pihak, termasuk dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD, agar Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat berlasan.

Seperti diketahui, nama Bobby dan istrinya, disebut dengan istilah 'Blok Medan'  dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate beberapa waktu lalu.

Sayangnya, KPK disinyalir menutup-nutupi peran Bobby dan Kahiyang dalam kasus yang populer dengan sebutan Blok Medan itu.

Alasannya menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH, karena dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Lesmana telah mengungkap istilah Blok Medan dalam pemeriksaan saksi Suryanto Andili, Kepala Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara untuk terdakwa AGK.

Sehingga, menurut dia, diperoleh fakta bahwa istilah Blok Medan itu adalah gambaran pengurusan IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yang diduga diberikan kepada keluarga Bobby Nasution

Padahal, kata Petrus di Jakarta, Selasa (13/8/2024), keterangan saksi Suryanto itu telah diperjelas dan dibenarkan oleh terdakwa AGK bahwa IUP Nikel itu diberikan kepada Kahiyang Ayu, yang kemudian lebih populer disebut Blok Medan.

Motif Pertemuan Medan

Fakta lain yang juga penting untuk dilakukan penyelidikan, kata Petrus, adalah seputar pertemuan di Medan, Sumatera Utara, antara AGK dan timnya dengan Bobby Nasution apakah dilakukan sebelum IUP Nikel diberikan kepada Kahiyang Ayu atau sesudah IUP Nikel ditandatangani oleh pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

"Pertemuan di Medan penting untuk didalami KPK karena menyangkut persoalan motif pertemuan dua pejabat yang sama-sama memiliki jabatan strategis di satu pihak, dan dugaan mengguritanya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) pejabat-pejabat di lingkungan Istana di pihak lain. Mengingat bagaimana pun Boby dan Kahiyang adalah bagian dari  keluarga Jokowi yang patut diduga telah terjadi nepotisme dalam pemberian IUP Nikel dan apa saja yang dibicarakan di Medan antara AGK dan Bobby ketika itu," jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara. 

Oleh karena itu, kata Petrus, sangat urgen untuk digali, dikembangkan dan dielaborasi oleh penyidik KPK dalam sebuah proses penyelidikan baru guna memastikan, apakah pemberian IUP Nikel kepada Kahiyang ini dilakukan sesuai prosedur atau tidak, apakah Kahiyang datang ke Maluku Utara, mengajukan permohonan IUP atau sebaliknya AGK yang ke Medan bertemu Kahiyang dengan sudah membawa IUP, dan apakah ada dugaan gratifikasi dari Kahiyang kepada AGK, atau sebaliknya dari AGK kepada Bobby. 

Tugas Dewas KPK

Terkait lolosnya nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, lanjut Petrus, baru terungkap dalam fakta persidangan oleh saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK.

 "Maka perlu diselidiki apa alasannya dan darimana sumber informasi yang didapat JPU Andi Lesmana, sampai menggali nama Blok Medan serta minta saksi dan terdakwa membuka secara jelas misteri Blok Medan ini," cetusnya. 

"Jika pengungkapan Blok Medan dalam persidangan dengan terdakwa AGK adalah bagian dari strategi untuk kepentingan memperkuat pembuktian dugaan keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam pemberian IUP oleh AGK, maka sekaranglah saatnya KPK membuka penyelidikan baru untuk yang bersangkutan," lanjutnya. 

Untuk memastikan apakah telah terjadi upaya menutup-nutupi peran Bobby dan Kahiyang di satu pihak dan AGK di pihak lain dalam pemberian IUP Nikel itu, atau apakah terdapat upaya saling menyandera dan melindungi di antara mereka terkait Blok Medan, menurut Petrus, merupakan tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidikiny.

Karena jika terjadi demikian, kata dia, maka hal itu merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Insan KPK dalam menjalankan tugas.

Tebang Pilih

Petrus menilai, penyidik KPK patut diduga telah melakukan praktik penyidikan yang bertujuan melindungi terduga pelaku korupsi yang sesungguhnya, terkait dugaan pemberian gratifikasi dari para pemohon IUP Nikel kepada Gubernur Maluku Utara kepada perusahaan lain yang juga memohon IUP yang sama. 

"Untuk mengungkap apakah praktik penyidikan yang bertujuan melindungi terduga pelaku korupsi yang sesungguhnya, dengan cara memproses hukum pelaku kelas teri atau pelaku yang tidak memiliki uang dan akses kekuasaan, maka Dewas KPK menjadi pintu masuk dalam membongkar praktik tebang pilih dalam penyidikan KPK, terlebih saat ini loyalitas penyidik tidak lagi kepada Pimpinan KPK, tetapi kepada pimpinan induk institusinya yakni Polri dan Kejaksaan Agung, sampai-sampai fungsi koordinasi dan supervisi KPK mandul," sesalnya. 

KPK, tegas Petrus, tidak perlu ragu dan dalam situasi seperti saat ini seharusnya memilih apakah mau tetap loyal kepada kekuasaan atau kepada profesinya dan suara kebenaran yang adalah suara rakyat yang berdaulat. 

"KPK harus menghentikan sekarang juga praktik loyalitas ganda penyidik yang selama lima tahun ini berkembang pesat. Akibatnya, saat ini KPK terkesan hanya sebagai alat penguasa yang digerakkan untuk mengeksekusi dan membidik kader-kader partai politik tertentu seperti yang dialami PDIP dengan berbagai manuver KPK yang tidak lazim," tandasnya.

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sejauh ini belum ada rencana untuk memeriksa menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut, baik di tahap penyidikan atau persidangan.

"Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait rencana pemanggilan Saudara BN di tingkat penuntutan maupun penyidikan," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024).

Bobby Siap Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan siap untuk diperiksa terkait namanya yang muncul dalam persidangan Abdul Gani Kasuba.

Suami Kahiyang Ayu itu menyebut akan mengikuti prosedur hukum termasuk apabila KPK memanggilnya.

"Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya," ucap Bobby saat ditanya wartawan di Taman Cadika, Medan, Jumat (9/8/2024).

Pernyataan Bobby itu merespons permintaan mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar KPK memeriksa Bobby dan Kahiyang Ayu terkait kasus ini.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa KPK tidak boleh mengabaikan kasus ini hanya karena dugaan keterlibatan Kahiyang dan Bobby, yang merupakan anggota keluarga Presiden Jokowi.

"KPK tidak boleh membiarkannya, tetapi karena ini belum waktunya, belum vonis, meskipun sudah menjadi fakta persidangan, kita lihat vonisnya dulu kayak apa," kata Mahfud MD, dikutip dari Youtube Mahfud MD Official Selasa (6/8/2024).

Mahfud MD meminta KPK agar dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum yang baik dengan menghilangkan kesan KPK tidak adil.

Oleh karena itu, menurutnya, Bobby seharusnya segera dipanggil dan diperiksa oleh KPK

"Menurut saya kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan bahwa (KPK) tidak pandang dulu, seharusnya Bobby dipanggil. Kalau enggak (terlibat korupsi) seharusnya enggak usah takut," kata Mahfud.

Diketahui, awal isu Blok Medan mencuat ketika Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7/2024).

Dalam kasus ini, Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #tpdi #nilai #beralasan #hukum #jika #buka #penyelidikan #bobby #dalam #kasus #blok #medan

KOMENTAR