Akhirnya Tertangkap, Ini Peran Paulus Tannos di Kasus Mega Korupsi E-KTP
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
16:16
24 Januari 2025

Akhirnya Tertangkap, Ini Peran Paulus Tannos di Kasus Mega Korupsi E-KTP

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. 

Sejak 2021, KPK telah memburu Paulus yang selama ini bersembunyi di luar negeri.

Lantas, apa peran Paulus Tannos dalam kasus ini?

Tannos, yang kini telah berpindah kewarganegaraan, diduga terlibat dalam kasus mega korupsi E-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.

Paulus Tannos, yang menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 13 Agustus 2019.

Saat itu, dia diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK terus berusaha memanggil Tannos untuk diperiksa. Namun, usaha ini nihil.

Dalam laman resmi KPK, nama Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

Sempat kabur ke Thailand

Pengejaran terus dilakukan dan jejak Tannos tercium di Thailand.

Saat itu, tahun 2023, tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika red notice dari Interpol terbit tepat waktu.

Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).

Paulus ubah kewarganegaraan

KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia, sebab ia mengubah kewarganegaraannya.

Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.

Pasalnya, red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit, sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

"Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.

Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kini, Tannos sudah tertangkap dan akan segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang ada.

"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar dia.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #akhirnya #tertangkap #peran #paulus #tannos #kasus #mega #korupsi

KOMENTAR