Kritik Pelayanan Sertifikat Tanah di ATR/BPN, Anggota DPR: Proses Balik Nama Bisa Setahun
– Anggota Komisi II DPR Zulkifli Anwar mengkritik lambatnya pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses balik nama sertifikat tanah.
Politikus Demokrat itu mengaku kerap mendapat aduan dan keluhan dari masyarakat bahwa proses pelayanan balik nama sertifikat memerlukan waktu kurang lebih tujuh bulan, bahkan mencapai satu tahun.
“Padahal sekadar cuma memindahkan nama dari A ke B. Saya pernah bertanya kepada pegawai kantor BPN soal waktu balik nama berapa lama? Mereka punya patokan ‘oh paling cepat 7 bulan dan sampai satu tahun’. Dan ini dikeluhkan oleh masyarakat dan notaris,” ujar Zulkifli, dalam rapat dengar pendapat umum, Kamis (23/1/2025).
Oleh karena itu, Zulkifli mendorong Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi untuk memperbaiki tata kelola pelayanan, sehingga proses balik nama bisa lebih dipercepat.
"Jadi tolong Pak Dirjen sampaikan kepada Kantor-Kantor Wilayah ATR/BPN kalau balik nama itu sudah lengkap dokumennya, tunggu apa lagi?” ucap Zulkifli.
Merespons kritik tersebut, Asnaedi menegaskan bahwa proses balik nama sertifikat tanah seharusnya hanya memakan waktu lima hari.
Dia mengungkapkan bahwa lamanya proses pelayanan balik nama sertifikat kerap disebabkan oleh adanya masalah sengketa atau gugatan terkait tanah tersebut.
"Sesuai SOP, seharusnya lima hari selesai. Kalau sampai berbulan-bulan, kemungkinan besar ada sengketa atau masalah lain terkait peralihan haknya," ungkap Asnaedi.
Dia pun menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menggunakan sistem pemantauan pelayanan berbasis digital.
Sistem ini digunakan untuk mengawasi kinerja setiap kantor pertanahan secara real-time, termasuk mengidentifikasi setiap kendala yang muncul.
“Jadi memang ada tandanya merah, kuning, hijau. Kalau merah, itu ada kendala. Namun kalau sampai satu tahun balik nama itu sangat anomali sekali, Pak, dan itu akan kami cek dan periksa lebih lanjut," kata Asnaedi.
Tag: #kritik #pelayanan #sertifikat #tanah #atrbpn #anggota #proses #balik #nama #bisa #setahun