KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami
Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel 
08:55
24 Januari 2025

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri hingga sekarang.


Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, persoalan pihaknya belum menahan Ita hanya masalah teknis penyidikan.


“Tinggal masalah eksekusinya seperti apa, itu teknis penyidikan,” kata Tessa dikutip Jumat (24/1/2025).


Ita dan Alwin sebelumnya tidak menggubris panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka.


Tessa meyakini tim penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. 


Hal itu disampaikan Tessa saat menjawab pertanyaan mengenai penyidik yang belum yakin dengan alat bukti saat ini.


“Alat bukti lengkap itu merupakan penilaian penyidik. Bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penydikan tentunya sudah ada,” kata Tessa.


“Masing-masing perkara itu memiliki karakteristik tersendiri sehingga penyidik punya penilaian bagaimana cara bertindak terhadap masing-masing perkara di tiap penanganan di lapangan,” imbuhnya.


Mbak Ita dan Alwin Basri pertama kali diperiksa KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024. Saat itu mereka dicecar soal proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.


"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan,” kata Tessa saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024).


Meski demikian, Tessa enggan mengungkap lebih lanjut obyek proyek pengadaan itu. Dia mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.


“Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ujar Tessa.


Sementara itu, Mbak Ita memilih irit bicara ketika ditanya wartawan usai diperiksa hari ini. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaan tersebut.


“Sudah sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik,” kata Mbak Ita.


Suami Mbak Ita, Alwin, juga memilih tak banyak bicara ketika. Ketika meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, ketua Komisi D pada DPRD Jawa Tengah itu memilih bungkam.


KPK telah menetapkan Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.


Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada Selasa (14/1/2025).


Dengan keputusan ini, status tersangka politikus PDI Perjuangan tersebut tetap sah.


"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim Jan Oktavianus di ruang sidang.


Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.


“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.


Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Keputusan ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita.


Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.


Sementara itu, Alwin Basri juga tengah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sama seperti Mbak Ita, Alwin turut menggugat status tersangka KPK.


Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.


"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," kata Tessa.
 

--

Editor: Erik S

Tag:  #ungkap #alasan #belum #tahan #wali #kota #semarang #mbak #suami

KOMENTAR