Pungli di Rutan KPK, Tahanan Disebut Bisa Pesan Makanan lewat Aplikasi Online
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut tahanan kasus korupsi di lembaga antirasuah bisa membeli makanan dari dalam jeruji besi melalui aplikasi online, Jumat (19/1/2024)..(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:50
19 Januari 2024

Pungli di Rutan KPK, Tahanan Disebut Bisa Pesan Makanan lewat Aplikasi Online

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut tahanan kasus korupsi di lembaga antirasuah bisa membeli makanan dari dalam jeruji besi melalui aplikasi online.

Adapun pemesanan dilakukan melalui ponsel mereka sendiri yang telah diselundupkan ke dalam rutan dengan membayar Rp 10 sampai Rp 20 juta.

Hal ini menjadi salah satu fakta dalam kasus dugaan pelanggaran etik pungutan liar (pungli) di KPK yang tengah diusut Dewas.

"Ada juga yang pesan dari luar begitu. Nanti datang nanti dibantu oleh orang, dari petugas kita ya membawa masuk," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Albertina, kelonggaran ini merupakan salah satu fasilitas yang diterima tahanan KPK dengan membayar pungli kepada oknum petugas rutan.

Padahal, tahanan seharusnya tidak bisa membawa ponsel dan berkomunikasi dengan pihak luar.

Berdasarkan temuan Dewas KPK, Albertina mengungkapkan, untuk memasukkan handphone ke dalam rutan para tahanan mesti membayar Rp 10 sampai Rp 20 juta.

Di luar itu, mereka juga mesti membayar biaya bulanan sekitar Rp 5 juta. Sementara itu, untuk satu kali mengisi daya baterai ponsel, mereka mesti membayar sekitar Rp 200.000.

"Orang-orang yang bayar bulanan ya, itu tahanan yang bayar ya, bulanan itu ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 4 juta," ujar Albertina.

Diketahui, Dewas KPK sudah mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik oleh 93 pegawai KPK yang diduga melakukan pungli di rutan.

Mereka disidangkan dalam tujuh berkas perkara yang berbeda, mengacu pada pasal yang disangkakan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.

Ali mengungkapkan, pimpinan KPK menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.

“Dalam sidang etik nanti, Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali pada 18 Januari 2024.

Ali mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.

Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Dugaan pungli ini awalnya ditemukan Dewas KPK pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Dewas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang saksi, termasuk tahanan KPK.

Mereka menyatakan telah mengantongi bukti dan menemukan uang dalam pungli itu mencapai sekitar Rp 6,148 miliar.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #pungli #rutan #tahanan #disebut #bisa #pesan #makanan #lewat #aplikasi #online

KOMENTAR