Prabowo Teken Inpres soal Efisiensi Anggaran, Pemda Wajib Potong Perjalanan Dinas 50 Persen
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kir) dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025). Prabowo meneken Inpres tentang efisiensi anggaran. Salah satunya, pemda harus memotong anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. 
16:24
23 Januari 2025

Prabowo Teken Inpres soal Efisiensi Anggaran, Pemda Wajib Potong Perjalanan Dinas 50 Persen

Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tertanggal 22 Januari 2025.

Dalam Inpres yang diteken tersebut, Prabowo memberikan tujuh poin instruksi kepada jajarannya di kementerian hingga daerah.

Adapun salah satunya terkait pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Selain itu, adapula perintah agar anggaran perjalanan dinas dipotong 50 persen.

Selengkapnya berikut poin terkait instruksi Presiden Prabowo kepada Gubernur hingga Bupati terkait efisiensi anggaran yang tertuang dalam poin keempat:

"Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

2. Mengurang belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen).

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Sauan Regional.

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b."

Dalam instruksi ini ditargetkan, negara bakal menghemat anggaran hingga Rp306,6 triliun dengan rincian anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Adapun target tersebut tertuang dalam poin kedua Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berbunyi:

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tuju juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas:

a. Anggaran belanja kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000 (du ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).

b. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Setelah adanya revisi anggaran terkait penghematan tersebut, tiap kementerian atau lembaga wajib menyampaikannya ke Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani paling lambat pada 14 Februari 2025.

Sebelumnya, dalam sidang kabinet, Prabowo menegaskan dirinya telah memotong perjalanan dinas lebih dari 50 persen.

Dia menegaskan hal tersebut mampu menghemat anggaran negara hingga Rp20 triliun.

Menurutnya, anggaran tersebut dapat digunakan untuk perbaikan gedung sekolah yang mengalami kerusakan.

"Perjalanan dinas dikurangi, saya potong setengah, dengan setengah kita bisa menghemat Rp 20 triliun lebih. Kalau kita hitung Rp 20 triliun, berapa puluh ribu gedung sekolah bisa kita perbaiki," kata Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Pada kesempatan tersebut, Prabowo juga melarang jajaran Kabinet Merah Putih untuk menggelar kegiatan seremonial.

Dia mengatakan anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dicoret.

"Saya tegaskan kembali bahwa hal-hal di luar itu yang bersifat seremoni, upacara merayakan ulang tahun ini, ulang tahun itu, hari ini hari itu, kita tidak anggarkan," ujar Prabowo. 

"Perayaan ulang tahun laksanakan secara sederhana di kantor, di ruangan. Kalau perlu yang hadir 15 orang sisanya di-video conference," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #prabowo #teken #inpres #soal #efisiensi #anggaran #pemda #wajib #potong #perjalanan #dinas #persen

KOMENTAR