Budi Said, Crazy Rich Surabaya Yang Diduga Rekayasa Jual Beli Emas hingga Rugikan Antam Rp 1,2 T
TERSANGKA: Budi Said dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Kamis (18/10). (KEJAKSAAN AGUNG)
17:08
19 Januari 2024

Budi Said, Crazy Rich Surabaya Yang Diduga Rekayasa Jual Beli Emas hingga Rugikan Antam Rp 1,2 T

– September tahun lalu, Budi Said memenangkan kasus perdata di Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, PT Aneka Tambang (Antam) harus menyerahkan 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya tersebut.

Tapi, Kamis (18/1) petang, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi sebagai tersangka. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, perkaranya terjadi pada Maret–November 2018. ”Tersangka BS (Budi Said, Red) bersama beberapa oknum pegawai PT Antam merekayasa transaksi jual beli emas logam mulia,” katanya.

Menurut Kuntadi, mereka melakukan permufakatan jahat dan merekayasa transaksi dengan cara menetapkan harga jual lebih rendah dari harga yang ditetapkan Antam. ”Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal, pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon,” bebernya.

Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi bersama EA dan pegawai PT Antam berinisial EK, AP, dan MD memakai pola transaksi di luar mekanisme yang berlaku. Alhasil, PT Antam tidak bisa mengontrol arus keluar masuk emas dan uang yang ditransaksikan. Sampai-sampai muncul selisih yang sangat besar dalam transaksi itu. ”Guna menutupi jumlah selisih tersebut, para pelaku membuat surat yang diduga palsu,” ungkap Kuntadi.

Pokok surat tersebut menyatakan bahwa transaksi benar terjadi dan Antam belum menyerahkan seluruh emas yang dibeli Budi. Akibatnya, perusahaan BUMN itu merugi. Nilainya mencapai 1.136 kilogram emas. Bila dikonversi menjadi uang dengan harga emas terkini, kerugian Antam mencapai Rp 1,266 triliun.

Kejaksaan menjerat Budi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ening Swandari, pengacara Budi Said, belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. Jawa Pos menghubungi nomor teleponnya beberapa kali, tetapi tidak direspons. (syn/c17/fal)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #budi #said #crazy #rich #surabaya #yang #diduga #rekayasa #jual #beli #emas #hingga #rugikan #antam

KOMENTAR