KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (22/1/2025).
Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita, dan Alwin Basri akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat (17/1/2025).
Mbak Ita terhitung dua kali mangkir dari panggilan, yaitu pada 10 Desember 2024 dan 17 Januari 2025.
Ketika itu, Mbak Ita tidak memenuhi panggilan KPK lantaran memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Mangkir tidak hadir. Dia memberi keterangan alasan ketidakhadirannya. Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa saat dihubungi, Jumat.
Tessa mengatakan, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Sementara itu, Alwin Basri juga tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang mempersiapkan sidang praperadilan.
"Mempersiapkan praperadilan," ucap Tessa.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.