Eks Menteri ATR Hadi Tjahjanto Terseret Masalah Perizinan Pagar Laut Tangerang
Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
06:24
22 Januari 2025

Eks Menteri ATR Hadi Tjahjanto Terseret Masalah Perizinan Pagar Laut Tangerang

- Isu mengenai izin pembangunan pagar laut di Tangerang, Provinsi Banten, yang membentang sepanjang 30,16 km, kini menjadi sorotan publik.

Pembangunan ini dianggap telah mengganggu dan merugikan nelayan setempat.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyatakan bahwa izin untuk pagar laut tersebut dikeluarkan oleh Menteri ATR pada tahun 2023.

Sementara itu, Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN saat ini, mengonfirmasi bahwa terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan laut Tangerang pada tahun 2022, saat Hadi Tjahjanto menjabat sebagai menteri.

Dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (21/1/2025), Hadi Tjahjanto mengaku baru mengetahui isu ini setelah viral di media sosial.

Ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh dan menyerahkan klarifikasi kepada Kementerian ATR yang saat ini dipimpin oleh Nusron.

"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media," ungkap Hadi.

Ia menambahkan, Kementerian ATR akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengecek apakah prosedur penerbitan hak sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan Hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," kata Hadi.

Sebelumnya, Nusron Wahid menjelaskan bahwa izin untuk pagar laut tersebut memang ada, dengan total 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya adalah 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron, dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

Selain itu, terdapat pula 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang, dengan beberapa dokumen yang terbit sejak tahun 1982.

Nusron menekankan perlunya memeriksa batas garis pantai dari tahun 1982 hingga sekarang.

Sementara itu, AHY mengaku tidak mengetahui mengenai penerbitan sertifikat pagar laut tersebut, meskipun ia pernah menjabat sebagai Menteri ATR. 

AHY menyatakan, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Ia mengakui bahwa saat menjabat, tidak semua sertifikat ditinjaunya satu per satu, kecuali jika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain. 

Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.

"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," tutup AHY.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #menteri #hadi #tjahjanto #terseret #masalah #perizinan #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR