Bupati Situbondo Diduga Terima Suap Rp 5,5 Miliar Terkait Pengaturan Pemenang Proyek di Dinas PUPP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo, pada Selasa (21/1/2025).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Karna Suswandi diduga mendapatkan "uang investasi/ijon" terkait pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.
"Tersangka Karna Suswandi (KS) menerima pemberian 'uang investasi'/ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar Rp 5,5 miliar," ujarnya.
Asep mengatakan, KPK juga turut menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ).
Ia menyebutkan, Eko diduga meminta fee sebesar Rp 811 juta dalam pengaturan pemenang paket pekerjaan tersebut.
"Tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati) menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #bupati #situbondo #diduga #terima #suap #miliar #terkait #pengaturan #pemenang #proyek #dinas #pupp