Wacana Libur 1 Bulan Ramadan Batal, SEB 3 Menteri: Belajar di Rumah 5 Hari, Selebihnya di Sekolah
Dalam SEB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani paa 20 Januari 2025, telah diatur tentang pembelajaran bagi siswa saat bulan Ramadan 2025.
SEB tiga menteri itu mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.
Di antaranya siswa mengikuti pembelajaran di lingkungan rumah selama lima hari awal bulan Ramadan 2025 dan selebihnya mengikuti pelajaran seperti biasa di sekolah.
SEB Tiga Menteri ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Isi Surat Edaran Bersama
Berikut isi SEB Tiga Menteri tersebut selengkapnya:
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
e. Peran pemerintah daerah:
1) Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2). Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Peran orang tua/wali:
1) Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2). Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Diterapkan saat Era Gus Dur
Kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Kebijakan itu dibuat agar sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.
Menuai Pro Kontra
Wacana libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadan 2025 beredar di media sosial di penghujung 2024. Wacana ini kemudian direspons Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama, khususnya di Pondok Pesantren itu libur," ujar Nasaruddin, Senin (30/12).
Saat itu, Nasaruddin mengatakan libur sebulan pada Ramadan sedang diwacanakan pada sekolah selain madrasah dan pesantren.
"Tetapi, sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan," katanya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir mengatakan akan mendukung segala keputusan pemerintah terkait libur sekolah Ramadan 2025.
"Setuju, setuju. Tapi poin penting bagi Muhammadiyah, Ramadan dijadikan arena untuk mendidik akhlak, mendidik budi pekerti, mendidik karakter," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menolak jika kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan selama Ramadan.
Ia menilai kebijakan itu tidak perlu dilakukan karena belum jelas konsepnya.
Muhaimin berpendapat agar puasa tidak menjadi halangan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
"Tidak perlu (libur), tetap saja jalan, puasa tidak menghentikan semua (kegiatan)," ujar Muhaimin, Sabtu (11/1/2025).
Sementara itu, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf meminta libur sekolah sebulan penuh selama Ramadan dipertimbangkan matang dengan memperhatikan nasib anak-anak non-muslim.
"Kami setuju saja, asal ada konstruksi yang jelas mengenai anak-anak sekolah ini kemudian diarahkan untuk berkegiatan apa?" kata Yahya.
"Termasuk anak-anak yang non-muslim. Anak sekolah tidak semuanya muslim. Dan non-muslim juga diliburkan. Lalu disuruh apa? Nah itu yang penting dibahas di situnya itu," imbuhnya. (Tribunnews.com/Kompas Tv/Kompas.com/Kontan.co.id)
Tag: #wacana #libur #bulan #ramadan #batal #menteri #belajar #rumah #hari #selebihnya #sekolah