42
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan soal rencana kebijakan pemerintah terkait libur sekolah di bulan Ramadan. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)
17:56
21 Januari 2025
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Libur Ramadan 2025, Pelajar Tetap Masuk Sekolah hingga Jelang Lebaran
- Pemerintah secara resmi menerbitkan surat edaran terkait libur sekolah selama Ramadan 1446 Hijriah. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 144M6 Hijriah/ 2025. Dalam aturan itu disebutkan para siswa belajar di rumah selama sepekan pertama bulan Ramadan, yakni pada 27 dan 28 Februari, serta 3 Maret hingga 5 Maret 2025. "Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," tulis surat edaran tersebut, dikutip Selasa (21/1). Kemudian, para siswa mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan dari 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Selain kegiatan pembelajaran, para pelajar diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat selama Ramadan. Kegiatan tersebut untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama. "Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia," tulis huruf b angka 1. Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing. Surat edaran itu juga menyebutkan, libur lebaran atau Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan berlangsung selama dua pekan. Libur sekolah saat Idul Fitri akan berlangsung pada 26 hingga 28 Maret 2025 serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. "Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," tulis surat edaran itu. Lebih lanjut, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025. Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. Selain itu, Pemerintah daerah juga diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadan. Sementara, kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kantor wilayah Kementerian Agama juga diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan. "Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri," bunyi surat edaran itu.
Editor: Kuswandi
Tag: #pemerintah #terbitkan #surat #edaran #libur #ramadan #2025 #pelajar #tetap #masuk #sekolah #hingga #jelang #lebaran