Pengacara Ronald Tannur Tukar Valas Rp 37 Miliar Pakai KTP Anak
Direktur Indra Forexindo, Agus Sardjono usai diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
16:36
21 Januari 2025

Pengacara Ronald Tannur Tukar Valas Rp 37 Miliar Pakai KTP Anak

Direktur PT Indra Forexindo, Agus Sardjono, mengungkap lebih dari 25 transaksi pembelian mata uang asing yang dilakukan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di money changer tempatnya bekerja telah mencapai Rp 37 miliar.

Hal ini disampaikan Agus saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Keterangan ini disampaikan ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menggali keterangan Agus mengenai transaksi yang dilakukan oleh Lisa.

Dalam sidang, Agus menyinggung bahwa transaksi pembelian valuta asing oleh Lisa menggunakan identitas atau kartu tanda penduduk (KTP) anaknya, Hutomo Septian.

"Tadi Saudara mengatakan bahwa Hutomo Septian inilah yang memakai ID-nya yang dipakai untuk transaksi ini. Kemudian Saudara tidak menanyakan alasannya kenapa harus anaknya, gitu kan? Padahal itu kan yang bersangkutan ada di situ, Lisa itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2024).

"Yang pertama sudah saya jelaskan, Pak, bahwa pada saat dia datang itu, ibu Lisa tidak mau ngasih KTP, tapi ibu Lisa-nya memberikan, bicara sama anaknya, 'sudah pakai KTP kamu saja' (ke anaknya), pakai anaknya itu. Ya sudah, baru kita transaksi bisa jalan," papar Agus.

Jaksa lantas menggali jumlah transaksi yang dilakukan Lisa di money changer tempat Agus bekerja.

Di sinilah terungkap bahwa penukaran uang asing mencapai Rp 37 miliar.

"Kemudian dari 25 transaksi ini kan hampir sejumlah Rp 37.080.369.000?" tanya jaksa mengonfirmasi.

"Iya," jawab Agus.

Agus menyatakan, Lisa selalu meminta anak buahnya untuk mengambil pembelian valas tersebut.

Namun, Lisa tidak pernah memberikan surat kuasa untuk pengambilan uang asing tersebut.

"Kita melakukan saling percaya karena Ibu Lisa-nya itu kan konfirmasi sebelum barang itu diserahkan, kita harus konfirmasi dulu sama Bu Lisa,” kata Agus.

“Bu Lisa juga kasih tahu, 'Gus nanti yang ambil si Hana,' nah nanti si Hana itu kami foto, sudah difoto, dikirim ke Bu Lisa (foto Hana), baru kita konfirmasi, 'Bu, yang ambil orangnya ini?' 'Iya' (baru) dikasihkan (valasnya), Pak," imbuhnya.

Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #pengacara #ronald #tannur #tukar #valas #miliar #pakai #anak

KOMENTAR