Kejagung Tangkap Seorang Buron Korupsi Pengangkutan Batubara Asal Kalsel Saat Ngemall di Jaksel
- Kejaksaan Agung menangkap seorang buron kasus korupsi dari Kalimantan Selatan, berinisial IB (58). Ia ditangkap saat berada di Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
“Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT Pos Amuntai,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangannya, Senin.
Saat ini, IB telah ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk nantinya diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan salinan putusan kasasi yang didapat dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, IB yang merupakan Direktur Utama PT CIS Resources terlibat dalam kasus korupsi pada tahun 2010.
Saat itu, IB bekerja sama dengan oknum PT Pos Indonesia untuk proyek jasa pengiriman batubara di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Barat.
IB disebutkan merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar. Namun, pada 14 Maret 2011, IB divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Amuntai.
Jaksa pun mengajukan kasasi dan, pada 25 Juni 2013, majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) memvonis IB dengan hukuman 4 tahun penjara dan biaya pengganti Rp 1,6 miliar.
Jika uang ini tidak dibayarkan, IB akan disanksi pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Tag: #kejagung #tangkap #seorang #buron #korupsi #pengangkutan #batubara #asal #kalsel #saat #ngemall #jaksel