Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto Persoalkan Bukti Permulaan KPK Menetapkan Tersangka
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 
11:41
21 Januari 2025

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto Persoalkan Bukti Permulaan KPK Menetapkan Tersangka

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kliennya oleh KPK.

Maqdir mempersoalkan bukti permulaan apa yang membuat Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

"Bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah. Karena bagaimanapun juga Pak Hasto ini kan disangka melakukan dua perbuatan," kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

Ia lalu menerangkan Hasto ditersangkakan melakukan suap dan menghalang-halangi penyidikan. 

"Dalam permohonan prapradilan ini sebagai informasi awal, perlu kami sampaikan inilah yang kami persoalkan," kata Maqdir. 

Bukti permulaannya itu apa? Ada atau tidak? tanyanya.

"Karena menurut hemat kami kalau kita bicara tentang bukti permulaan. Maka bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari delik yang dipersangkakan," terangnya. 

Jadi kalau misalnya suap, kata Maqdir apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa Hasto menyuap. 

"Sementara di dalam putusan perkara-perkara yang lalu tidak ada. Nah ini yang pertama kami ingin tegaskan," terangnya. 

Kemudian yang kedua, lanjutnya bahwa Hasto disangka juga melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan. 

"Ini juga yang kami persoalkan pada proses prapradilan ini. Bukti permulaan menghalang-halangi penyidikan ini benar ada atau tidak. Karena bagaimanapun juga bagi kami, bagi kita semua bukti permulaan ini sangat penting bagi penegakan hukum kita," kata Maqdir. 

"Jangan sampai orang ditetapkan menjadi tersangka karena ada asumsi. Sebab keterangan-keterangan the auditor seharusnya tidak digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," tandasnya. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #ajukan #praperadilan #kuasa #hukum #hasto #persoalkan #bukti #permulaan #menetapkan #tersangka

KOMENTAR