KPK Perpanjang Pencegahan Wali Kota Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri sampai Juli 2025
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita, bepergian ke luar negeri.
Diketahui, Mbak Ita adalah tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika Sugiarto mengatakan, pencegahan terhadap Mbak Ita berlaku sejak 10 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan.
"Sejak 10 Januari 2025, sampai Juli," kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Awalnya, KPK mencegah Mbak Ita bepergian ke luar negeri pada Juli 2024.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Menurut informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita; suami Mbak Ita yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Terhadap keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK beberapa hari yang lalu.
Tag: #perpanjang #pencegahan #wali #kota #semarang #mbak #luar #negeri #sampai #juli #2025