KPK Temukan Bukti Dugaan Aliran Fee Bupati Labuhanbatu Usai Geledah Rumah Anggota DPRD
Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga dan tiga tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
10:32
19 Januari 2024

KPK Temukan Bukti Dugaan Aliran Fee Bupati Labuhanbatu Usai Geledah Rumah Anggota DPRD

  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti elektronik dan data proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2021-2023. Hal itu setelah KPK menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu, pada Kamis (18/1) kemarin.   "Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR sebagaj Bupati dan SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021 - 2023," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1).   KPK juga turut menggeledah kediaman dari Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu nonaktif Rudi Syahputra Ritonga (RSR), yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Tim penyidik berhasil mengamankan alat berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk Rudi Syahputra dan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erick A Ritonga (EAR).  

  "Rumah pribadi tsk RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tsk RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan," ungkap Ali.   Tak hanya itu, penyidik KPK juga berhasil mengamankan 20 stempel perusahaan yg digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu. Alat bukti itu diamankan, setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah pribadi pihak terkait perkara ini.   "Rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu," tegas Ali.   Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka, kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhan Batu, pada Kamis (10/11) kemarin.   Selain Erick dan Rudi, KPK juga menjerat dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra. Kedua pihak swasta itu merupakan pihak pemberi suap.   KPK menduga, Kabupaten Labuhan Batu mengangarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dan 2024 dengan rincian anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang masing-masing sebesar Rp 1,4 triliun. Melalui anggaran tersebut, Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erick di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.   Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar.   Lantas, Erick menunjuk Rudi yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek. Erick juga meminta Rudi menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan.   Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek. Untuk dua proyek di Dinas PUPR, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yakni Fajar Syahputra dan Efendy Sahputa. Sekitar Desember 2023, Erick melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan atau kirahan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.   Penyerahan uang dari Fajar dan Efendy kepada Rudi dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi Syahputra Ritonga dan juga melalui penyerahan tunai.   Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR (Erick) melalui RSR (Rudi) sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar. Uang itu turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.   Sebagai penerima suap, Erick dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #temukan #bukti #dugaan #aliran #bupati #labuhanbatu #usai #geledah #rumah #anggota #dprd

KOMENTAR