Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka, Sempat Gugat 1,1 Ton Emas ke PT Antam
Pengusaha asal Surabaya Budi Said menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Sebelumnya, ia sempat menggugat 1,1 ton emas ke PT Antam. 
09:55
19 Januari 2024

Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka, Sempat Gugat 1,1 Ton Emas ke PT Antam

- Pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Status tersangka dijatuhkan kepada Budi Said setelah sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/1/2024).

Pria yang memiliki julukan crazy rich Surabaya ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said ditahan selama maksimal 20 hari ke depan sesuai aturan dalam KUHAP.

Rugikan PT Antam Rp 1,1 Triliun

Budi Said merekayasa transaksi jual beli emas dan menyebabkan PT Antam merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah pada 2018 mencapai 1,136 Ton.

Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.

Budi Said dan empat pegawai PT Antam melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.

Mereka menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan, seolah-olah ada diskon dari PT Antam.

Padahal, PT Antam tidak pernah menetapkan harga emas di bawah yang ditetapkan.

"Bahwa sekitar bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/1/2024).

Ulah Budi bersama pegawai Antam menyebabkan selisih yang sangat besar antara jumlah emas dengan penghasilan PT Antam.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, mantan pegawai Antam kemudian membuat surat jual-beli palsu.

Gunakan Surat Jual-Beli Palsu

Surat jual-beli palsu yang dibuat mantan pegawai Antam kemudian digunakan Budi untuk menggugat PT Antam ke pengadilan pada Februari 2020 lalu.

Surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan emas kepada Budi.

Kala itu, Budi mengaku merugi karena PT Antam tidak menyerahkan sisa jual-beli emas seberat 1,136 ton kepadanya.

Budi mulanya menggugat PT Antam di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat itu, PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi.

Pihak PT Antam tidak tinggal diam karena merasa tidak pernah memberikan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi.

PT Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Hakim PT Surabaya akhirnya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Namun, Budi Said kembali mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Budi Said konglomerat asal kota Surabaya saat menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. Terkini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Budi Said konglomerat asal kota Surabaya saat menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. Terkini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (Istimewa)

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan PT Surabaya.

Dengan itu, PT Antam harus mengganti rugi emas senilai Rp 1,123 triliun kepada Budi Said.

PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, MA akhirnya menolak PK tersebut.

PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.

Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Sri Juliati/Ashri Fadilla)

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #duduk #perkara #crazy #rich #surabaya #budi #said #jadi #tersangka #sempat #gugat #emas #antam

KOMENTAR