PT DSI Jadi BUMN Khusus Ekspor, Anggota DPR Singgung China-Arab Sudah Punya Perusahaan Negara Duluan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengklaim kelangkaan BBM di SPBU Swasta disebabkan karena faktor internal perusahaan.(Tangkapan layar TV Parlemen)
15:06
31 Mei 2026

PT DSI Jadi BUMN Khusus Ekspor, Anggota DPR Singgung China-Arab Sudah Punya Perusahaan Negara Duluan

Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menyampaikan, kehadiran negara dalam pengelolaan komoditas strategis bukan hal baru di dunia.

Hal tersebut Nurdin sampaikan dalam menyikapi Indonesia yang kini resmi membentuk BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Pelajarannya jelas, banyak negara tidak menyerahkan sepenuhnya komoditas strategis kepada mekanisme pasar bebas. Mereka membangun instrumen negara untuk memperkuat posisi tawar nasional," ujar Nurdin dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Nurdin memaparkan, Norwegia menggunakan perusahaan negara dan tata kelola fiskal yang kuat untuk memastikan kekayaan minyak dan gas menjadi sumber kesejahteraan jangka panjang melalui sovereign wealth fund.

Baca juga: PT DSI Dinilai Tak Sekedar Monopoli Ekspor SDA Indonesia

Kemudian, Arab Saudi menjadikan Aramco sebagai instrumen strategis dalam mengelola produksi, ekspor, dan nilai tambah minyak nasional.

Lalu, Chile memiliki Codelco berperan penting dalam pengelolaan tembaga dan penerimaan negara.

Sedangkan China memiliki perusahaan dagang negara seperti COFCO untuk mengamankan rantai pasok pangan dan komoditas strategis.

Namun, Nurdin mengingatkan Indonesia tidak perlu meniru mentah-mentah model dari negara lain.

Nilai yang perlu diambil adalah negara hadir secara kuat, tetapi perusahaan tetap profesional dan mampu bekerja sama dengan pasar. 

Maka dari itu, Nurdin mendukung langkah pemerintah membentuk BUMN khusus yang berperan dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis.

Baca juga: Atasi Kebocoran Data, Mahfud MD Dorong PT DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor

Menurutnya, BUMN khusus ekspor adalah jalan baru kedaulatan ekonomi dan strategi penguatan hilirisasi dan industrialisasi berbasis SDA, untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mencegah kebocoran nilai ekspor komoditas strategis, serta mengamankan devisa negara.

“Dan, semua itu wujud dari kedaulatan ekonomi demi kekayaan SDA untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” paparnya.

PT DSI untuk awasi ekspor dan amankan devisa

Nurdin kemudian mengungkit pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat menyatakan akan membentuk BUMN khusus untuk menangani ekspor sejumlah komoditas strategis.

BUMN tersebut dibentuk untuk mengatasi praktik under invoicing yang diduga telah merugikan negara Rp 15.400 triliun selama 34 tahun.

Baca juga: Prabowo Minta Bahasa Perancis Jadi Pelajaran, Anggota DPR Pertanyakan Ketersediaan Guru

Nantinya, peran utama PT DSI adalah untuk memperkuat pengawasan ekspor, memperbaiki validitas data perdagangan, serta menekan praktik trade mis-invoicing, yaitu perbedaan data ekspor Indonesia dan data impor negara terkait.

Selama masa transisi dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, transaksi ekspor SDA masih dilakukan perusahaan eksportir dengan pembeli di luar negeri, tetapi dokumen ekspor akan diproses melalui BUMN ekspor untuk tiga komoditas strategis, yaitu sawit, batubara, dan paduan besi.

Sementara pada tahap kedua yang ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027, seluruh proses transaksi ekspor akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN ekspor.

Untuk mengamankan devisa negara, pemerintah melalui PP 21/2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mewajibkan pelaku usaha eksportir SDA memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia melalui bank-bank Himbara.

Nurdin melihat, kehadiran PT DSI merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, mendorong industrialisasi berbasis SDA untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nasional, memperbaiki tata kelola ekspor, serta memastikan kekayaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Baca juga: Diplomasi Bahasa Ala Prabowo

“Ini tentu salah satu strategi Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mewujudkan kedaulatan ekonomi sehingga kekayaan alam Indonesia bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Nurdin.

Tutup kebocoran ekonomi dan dorong hilirisasi

Nurdin menegaskan, kebijakan ini memiliki pijakan konstitusional yang kuat dalam Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 dan 3.

Pasal tersebut menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Artinya, pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan ekonomi nasional. BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa,” jelasnya.

Baca juga: Prabowo Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menurut Nurdin, PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor harus berperan sebagai orkestrator, agregator, dan penguat ekosistem ekspor nasional.

Dengan peran tersebut, BUMN dapat menyatukan kekuatan produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu, hilirisasi, hingga penetrasi pasar global.

Dengan desain regulasi dan kelembagaan yang tepat, perusahaan negara maupun swasta yang bergerak di sektor sumber daya alam akan terdorong untuk melakukan hilirisasi SDA dan tidak lagi sekadar pengekspor bahan mentah dan bahan setengah jadi.

“Hal ini penting agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengekspor komoditas, tetapi mampu naik kelas sebagai pemain penting dalam rantai nilai global,” kata Nurdin.

Sementara itu, Nurdin menyoroti pentingnya kebijakan ini dalam menutup ruang kebocoran nilai ekonomi nasional akibat praktik tata niaga yang tidak sehat, termasuk under-invoicing dan transfer pricing.

Under-invoicing terjadi ketika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak, royalti, maupun kewajiban lainnya.

Baca juga: Membaca Romansa Geopolitik Prabowo di Paris

Sedangkan transfer pricing dapat terjadi ketika transaksi komoditas dilakukan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang tidak mencerminkan nilai wajar pasar, sehingga keuntungan yang seharusnya tercatat di Indonesia bergeser ke yurisdiksi lain.

Nurdin merujuk berbagai kajian internasional yang menyebut praktik trade misinvoicing dan pengalihan laba lintas negara sebagai salah satu sumber besar kebocoran ekonomi negara berkembang.

Dia membeberkan, Global Financial Integrity pernah memperkirakan potensi aliran keuangan gelap Indonesia melalui praktik terkait trade misinvoicing pada periode 2004–2013 mencapai sekitar USD 180 miliar, atau rata-rata sekitar USD 18 miliar per tahun.

Lalu, laporan Tax Justice Network juga pernah memperkirakan potensi kehilangan penerimaan pajak Indonesia akibat praktik penghindaran pajak lintas negara berada pada kisaran lebih dari USD 2 miliar per tahun, atau setara sekitar Rp 30 triliun per tahun dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dollar AS.

“Jadi, pembentukan BUMN khusus ekspor tidak boleh dipahami semata sebagai pembentukan badan usaha baru, melainkan sebagai upaya negara memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis agar lebih transparan, akuntabel, dan bernilai tambah,” imbuh Nurdin.

Tag:  #jadi #bumn #khusus #ekspor #anggota #singgung #china #arab #sudah #punya #perusahaan #negara #duluan

KOMENTAR