40
Ilustrasi para peserta seleksi calon PPPK menunjukkan berkas pendaftaran. (RIANA SETIAWAN/JAWA POS)
19:56
19 Januari 2025
Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup Besok, Berikut Ini Kriteria Pelamar yang Bisa Mendaftar
- Pendaftaran Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi akan ditutup besok, Senin (20/1). Pendaftaran ini telah diperpanjang dari sebelumnya akan ditutup pada Rabu (15/1). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan perpanjangan ini dilakukan sebagai upaya agar mendorong para pimpinan daerah untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer. “Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, dikutip Minggu (19/1). Lantas apa saja kriteria pelamar yang bisa mendaftar PPPK tahap II? Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran PPPK tahap II sebelumnya hanya dibuka untuk tenaga non ASN alias honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Dalam hal ini termasuk mereka yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Namun kemudian pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi PPPK. Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
- Pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan. Meliputi, Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; dan Penata Layanan Operasional.
- Pelamar prioritas;
- Eks-THK II;
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #pendaftaran #pppk #tahap #ditutup #besok #berikut #kriteria #pelamar #yang #bisa #mendaftar