Bebas! Panji Gumilang Hirup Udara Segar Usai Setahun Dipenjara
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
17:44
17 Juli 2024

Bebas! Panji Gumilang Hirup Udara Segar Usai Setahun Dipenjara

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama setahun terakhir.

Informasi tersebut terkonfirmasi resmi oleh Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

"Sudah (bebas)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Rubianto menyebut bahwa Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama satu tahun.

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Penetapan Tersangka TPPU Tetap Sah!

"Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang divonis satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 20 Maret 2024 silam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambung hakim.

Untuk diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Kala itu, Panji Gumilang menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir," ujarnya.

Baca Juga: Kubu Bareskrim Mangkir, Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel Batal Digelar

Panji divonis penjara satu tahun karena dinilai terbukti melakukan perbuatan terkait penistaan agama.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #bebas #panji #gumilang #hirup #udara #segar #usai #setahun #dipenjara

KOMENTAR