SYL Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir Banding Atau Tidak
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)
13:36
12 Juli 2024

SYL Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir Banding Atau Tidak

Eks Menteri Pertanian divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun bui.

Meski begitu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk SYL.

"Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Tessa juga menyebut jaksa KPK belum bisa menentukan sikap untuk banding atau tidak atas putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pengeroyokan Jurnalis TV Saat Sidang Vonis SYL

Dia beralasan, jaksa masih akan menggunakan waktunya selama tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau tidak.

"Sikap KPK melalui jasa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari. Di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Vonis Mantan Menteri SYL, Kuasa Hukum: Kami Akan Tentukan Sikap

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #divonis #lebih #ringan #dari #tuntutan #pikir #pikir #banding #atau #tidak

KOMENTAR