Guru Besar IPB: BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi ''Under Invoicing''
- Kehadiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dinilai bukan solusi masalah under invoicing.
Adapun under invoicing merupakan praktek curang dengan memalsukan data ekspor sehingga devisa yang diterima negara lebih kecil.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo, mengatakan pihaknya memahami keinginan pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor.
Namun, ia menilai masalah utama tata kelola ekspor Indonesia bukan karena wewenang negara pada kegiatan itu masih kurang.
“Negara sebenarnya selama ini sudah hadir sangat kuat melalui bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), perizinan, dan berbagai instrumen pengawasan lainnya,” kata Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Danantara Tunjuk Eks Bos Vale Luke Thomas Mahony Pimpin BUMN Ekspor PT DSI
Sudarsono meminta pemerintah tidak buru-buru menerapkan kewajiban ekspor SDA strategis seperti produk kelapa sawit melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Sebab, jika kebijakan itu diterapkan secara tergesa-gesa dan belum siap bisa menimbulkan ketidakpastian pasar, mengganggu iklim investasi, hingga akhirnya membuat daya saing Indonesia di pasar dunia lemah.
Menurut Sudarsono, pemerintah harus menjawab pertanyaan mendasar apakah praktek under invoicing terjadi karena kewenangan negara dalam kegiatan ekspor masih kurang.
Ia lantas mempertanyakan, praktek curang tersebut timbul justru karena kapasitas dan kredibilitas institusi terkait kegiatan ekspor yang masih lemah.
Jika masalah utama pada kualitas tata kelola dan penegakan hukum yang lemah, pembentukan lembaga baru tidak lantas mengatasi akar persoalan under invoicing.
Di sisi lain, wacana pemerintah memusatkan kegiatan ekspor SDA strategis melalui satu lembaga negara berisiko besar.
Pada sektor industri kelapa sawit misalnya, kebijakan itu bisa mengancam perdagangan global.
Ekspor komoditas sawit sangat mengandalkan fleksibilitas, kecepatan, jaringan pembeli, reputasi dagang, dan kepercayaan pasar dunia.
“Jika seluruh transaksi dipusatkan pada satu entitas, maka muncul risiko inefisiensi, perlambatan keputusan, rente ekonomi, konflik kepentingan, dan discretionary power yang berlebihan,” ujar Sudarsono.
Menurut akademisi itu, persoalan under invoicing lebih disebabkan karena pengawasan terhadap penerima manfaat (beneficial ownership/BO), integrasi data, hingga pengawasan devisa ekspor.
Alih-alih memusatkan ekspor SDA strategis melalui satu BUMN, kata dia, sebaiknya pemerintah fokus menguatkan integrasi data bea cukai, pajak, dan perbankan.
Kemudian, penggunaan data referensi komoditas di pasar internasional, pengawasan perdagangan secara digital, dan audit berbasis data real time juga harus diperkuat.
“Ekspor satu pintu bukan satu-satunya solusi. Bahkan bisa jadi terlalu ekstrem untuk persoalan yang sebenarnya lebih bersifat kelembagaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pemerintah, investor global sangat sensitif dengan stabilitas dan kepastian kebijakan.
Penerapan kebijakan bisa berdampak langsung terhadap iklim investasi.
“Dalam ekonomi modern, persepsi risiko kebijakan sangat menentukan keputusan investasi. Masalah terbesar bukan hanya regulasinya, tetapi apakah aturan akan stabil dan dapat diprediksi dalam jangka panjang,” ujar Sudarsono.
Baca juga: Danantara: Under Invoicing Pakai Perusahaan Cangkang, Uang Diparkir di Luar Negeri
Ia juga mewanti-wanti Indonesia bisa kalah saing dengan Malaysia dalam perdagangan sawit di pasar global.
Jika Malaysia bisa lebih fleksibel dan cepat, pembeli produk sawit di pasar dunia bisa beralih hingga menjadikan Malaysia sebagai trading hub alternatif.
“Kadang suatu negara kalah bukan karena produknya buruk, tetapi karena sistemnya terlalu rumit dan tidak efisien,” kata Sudarsono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN yang khusus menangani ekspor sejumlah komoditas strategis.
BUMN itu dibentuk guna mengatasi praktek under invoicing yang diduga dalam 34 tahun telah merugikan negara Rp 15.400 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan BUMN itu bernama
“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Prabowo: Praktik Under Invoicing 34 Tahun, Negara Kehilangan Rp 15.400 T
Tag: #guru #besar #bumn #eksportir #tunggal #bukan #solusi #under #invoicing