Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Akademisi: Berpotensi Langgar Hak Konsumen
Ilustrasi: Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. 
17:15
15 Januari 2025

Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Akademisi: Berpotensi Langgar Hak Konsumen

– Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai bakal melanggar hak konsumen

Aturan tersebut dinilai dapat mengganggu konsumen mendapatkan informasi yang akurat, jelas, dan detail mengenai produk yang dikonsumsi. 

Hal ini terdapat dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini bentuk pembangkangan dari kebijakan yang hierarkinya lebih tinggi.

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, mengatakan rokok merupakan produk legal yang memiliki hak untuk dipasarkan kepada konsumen dewasa. 

Penerapan Rancangan Permenkes melanggar hak konsumen yang telah dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Tidak hanya itu, penyusunan kebijakan tersebut juga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) produk dan dagang yang berlaku.

"Dari hierarki PP, menempatkan aturan yang lebih rendah harus koheren dengan aturan yang lebih tinggi," jelas Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

"Kalau lebih rendah seperti Rancangan Permenkes yang menyimpang aturan lebih tinggi, baik UU Kesehatan, UU Keterbukaan Informasi publik, UU Perlindungan Konsumen, maka bukan hanya keliru tapi sudah membangkang dari aturan lebih tinggi. Konsekuensinya secara yuridis ini sudah cacat materil," tambahnya. 

Ali meminta kepada lembaga dan kementerian di Pemerintahan Indonesia untuk melihat alasan di balik bermasalahnya struktur aturan. 

Dirinya menjelaskan ada tiga lapis yang perlu diketahui, yaitu, substansi, aparatur, atau budaya hukum yang bermasalah. 

Ketiga lapis tersebut nyatanya tidak dipahami secara serius oleh lembaga pembentuk aturan, sehingga malah menimbulkan masalah baru saat membuat aturan baru. 

Menurut Ali, dibanding dengan terus mengubah aturan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada, Kementerian Kesehatan sebaiknya lebih menguatkan penegakan hukum yang konsisten.

"Penyakit hukum kita ini ada di penegakkan hukum, aturan tidak ada yang begitu bermasalah, hanya saja cara pandangannya ketika timbul dari adanya ketidakektifitasan pencegahan merokok dianggap substansinya bermasalah padahal itu tidak bermasalah, tinggal penegakannya," kata Ali.

Ali mencontohkan dengan aturan yang semakin ketat tanpa adanya penindakan yang optimal dan konsisten, justru malah membuat peredaran rokok ilegal semakin besar dan liar.

Padahal, jika Kementerian Kesehatan fokus pada penindakan hukum, termasuk edukasi masyarakat, justru akan lebih menyasar permasalahan yang ada. 

"Edukasi kan sebagian dari penegakan, amanat UU ini penegakkan hukum tidak hanya menindak bersalah tapi memberikan edukasi terhadap aturan yang ada," tutur Ali. 

Ali menegaskan, lembaga pembentuk peraturan memiliki kewajiban yang jarang dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berkomitmen terkait sosialisasi kebijakan, di mana pihak-pihak ini lebih bersemangat membentuk aturan tetapi abai dengan tindakan sosialisasinya.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #wacana #penyeragaman #kemasan #rokok #akademisi #berpotensi #langgar #konsumen

KOMENTAR