Hakim Sebut Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri Diduga Terima Gratifikasi Rp 5 Miliar
Sidang praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 
17:50
14 Januari 2025

Hakim Sebut Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri Diduga Terima Gratifikasi Rp 5 Miliar

- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita

Hakim tunggal Jan Oktavianus dalam pertimbangannya, menyebut Wali Kota Semarang itu menerima gratifikasi sebesar Rp 5 miliar.

"Bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidik termohon telah memperoleh lebih dari 200 dokumen bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Wali Kota Semarang 2023-2024," kata Hakim tunggal Jan Oktavianus di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 

Majelis hakim melanjutkan sehubungan dengan telah menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 serta menerima atau memotong pembayaran kepada PNS yang lain atau kas umum, seolah-olah PNS atau penyelenggara negara lain atau kas umum mempunyai hutang kepadanya terkait dengan insentif pungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang 2023-2024 dan menerima gratifikasi. 

"Bahwa termohon dalam melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024," jelas majelis hakim. 

Penyidik termohon, kata majelis hakim telah menerima penyerahan 9 bukti dari beberapa pihak, termasuk pemohon.

"Bahwa penyerahan tersebut berupa dokumen atau surat-surat termasuk petunjuk yang diperoleh dari beberapa bukti elektronik berupa HP, flashdisk dan memori card," terangnya. 

Bahwa dalam rangkaian bukti tersebut, kata majelis hakim telah menunjukkan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan atau hadiah, janji atau sesuatu oleh penyelenggara negara. Terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024 yang dilakukan pemohon.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima," jelas majelis hakim. 

Diketahui penetapan tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bermula dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut atas dugaan adanya penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

“Terkait kronologis penetapan tersangka tahap penyidikan penanganan perkara berawal dari informasi masyarakat melalui deputi Bidang Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Nomor 474 tanggal 27 Desember 2023. Perihal pelimpahan hasil pengumpulan informasi dan analisis terhadap laporan masyarakat atas dugaan penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata kuasa hukum KPK dalam sidang beragenda mendengar jawaban dari termohon.

Selanjutnya termohon, ungkap kuasa hukum, melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 02 tanggal 11 Januari 2024.

“Dalam tahap penyelidikan, termohon mendapatkan fakta-fakta yang berasal dari data-data, laporan, dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta permohon lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024,” ungkapnya.

Kemudian keterangan sejumlah orang yang terkait dengan perkara a quo dalam tahap penyelidikan, dikatakan telah bersesuaian satu dengan yang lain. 

“Serta bersesuaian pula dengan pengumpulan dokumen atau surat petunjuk atau bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024,” jelasnya.

Kuasa hukum KPK mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 100 orang saksi dalam perkara ini.

“Penyelidik termohon telah meminta keterangan lebih dari 100 orang terkait dengan perkara a quo yang masing-masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan,” tandasnya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #hakim #sebut #wali #kota #semarang #mbak #alwin #basri #diduga #terima #gratifikasi #miliar

KOMENTAR