Hasto Pastikan Hadir saat Dipanggil KPK pada 13 Januari 2025: Wujud Warga Negara yang Taat Hukum
Adapun pemanggilan tersebut terkait dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.
Hasto mengatakan kehadirannya tersebut sebagai wujud sebagai warga negara yang taat hukum.
"Saya perlu tegaskan, saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 pada jam 10.00."
"Dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Hasto menegaskan dirinya bakal menghadapi kasus hukum yang menjeratnya dengan kepala tegak.
Menurut Hasto, ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK, adalah wujud sikap kritisnya kepada pemerintah dan memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
"Saya memahami keseluruhan jalan politik PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab dan kepala tegak."
"Karena saya juga tahu konsekuensinya untuk memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip bekerjanya negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan di disertasi saya," tegasnya.
Hasto juga berkelakar, wujud dirinya siap untuk menghadapi kasus hukum yang menjeratnya adalah rambutnya telah disemir warna hitam.
Menurutnya, hal tersebut adalah simbol agar hukum di Indonesia tidak abu-abu.
"Kalau ada yang tanya persiapan apa, setidaknya rambut saya sudah disemir hitam sebagai lambang tidak ada yang abu-abu di dalam hukum," tuturnya sembari tertawa.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan tim hukum PDIP bakal menggelar konferensi pers khusus terkait kasus dugaan suap Harun Masiku pada hari ini pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Hasto sebenarnya dijadwalkan KPK untuk dipanggil sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) lalu.
Namun, pemanggilan tersebut berujung ditunda sesuai permintaan pihak PDIP.
Rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan Digeledah
Di sisi lain, KPK juga telah menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).
Adapun rumah Hasto yang berada di Bekasi menjadi lokasi penggeledahan pertama oleh KPK.
Menurut kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, penyidik tidak membawa barang banyak.
Dia mengungkapkan barang yang dibawa hanyalah flashdisk dan buku catatan milik ajudan Hasto, Kusnadi.
"Engga ada, cuma dapat satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi," kata Tobing kepada wartawan di depan rumah Hasto, Selasa.
Dia mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK ini tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut yang dibawa.
"Engga ada (koper), yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku," ucapnya.
Penyidik KPK membawa satu koper berwarna biru tua setelah menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)Meski begitu, Tobing mengatakan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa oleh penyidik.
"Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka mereka sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka," ungkapnya.
Sementara, saat menggeledah rumah Hasto di Kebagusan di hari yang sama, penyidik KPK tidak membawa barang bukti apapun.
Dia mengatakan kediaman Hasto di Kebagusan tersebut jarang ditempati oleh kliennya karena hanya sebagai tempat singgah.
"Perlu kami sampaikan, setelah penggeledahan kediaman Pak Hasto di Bekasi kemarin, maka penyidik KPK ini lanjut ke rumah Pak Hasto di Kebagusan."
"Rumah Pak Hasto di Kebagusan itu memang itu hanya rumah singgah dan memang jarang ditempati," kata Tobing, Rabu (8/1/2025).
Dengan kejadian ini, Tobing pun mempertanyakan alasan KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman Hasto.
Pasalnya, dia menganggap Hasto tidak merugikan negara terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.
"Pertanyaan saya kepada KPK, apa sih yang mau dicari di rumah Pak Hasto? Pak Hasto ini bukan menteri, bukan pejabat negara, tidak merugikan negara."
"Tapi perkara ini selalu dibesar-besarkan dan digoreng-goreng terus sedemikian rupa," katanya.
Tobing juga mempertanyakan KPK seakan maraton melakukan penyelidikan terhadap Hasto menjelang HUT ke-52 PDIP yang bakal digelar pada Jumat (10/1/2025) mendatang, serta menggelar kongres partai.
Dia pun menduga status Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini adalah wujud politisasi kasus.
"Kami menduga bahwa memang ini perkara politik dan murni tidak ada perkara hukum," katanya.
Hasto Tersangka Dugaan Suap dan Obstruction of Justice
Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK juga mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tag: #hasto #pastikan #hadir #saat #dipanggil #pada #januari #2025 #wujud #warga #negara #yang #taat #hukum