Tawa Jokowi Tanggapi Laporan Aktivis 98 ke KPK soal Dugaan KKN hingga TPPU
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat sipil dari akademisi dan aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98 mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Mereka meminta KPK menindaklanjuti laporan dugaan KKN, serta pencucian uang oleh Jokowi dan keluarganya yang sudah disampaikan pada 2022 dan 2024.
Sambil tertawa Jokowi mengaku bahwa dirinya sudah terbiasa dengan laporan semacam itu.
"Ya enggak apa-apa, kan boleh-boleh saja siapa pun (melapor)," kata Jokowi, Rabu (8/1/2025) dikutip dari TribunSolo.com.
"Enggak sekali dua kali," kata Jokowi sambil tertawa.
Jokowi mempersilakan, KPK menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia juga tak mempersoalkan jika KPK melakukan pengecekan terhadap harta kekayaannya.
"Kalau dicek ya dicek aja," ujarnya.
Sebelumnya, Aktivis 98 yang tergabung dalam kelompok Nurani 98 melaporkan Jokowi dan keluarganya atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (7/1/2025).
Laporan itu menindaklanjuti rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang menempatkan Jokowi dalam daftar tokoh terkorup pemimpin dunia 2024.
"Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," kata salah satu anggota Nutrabi 98, Ubedilah Badrun, Selasa (7/1/2025).
Laporan tersebut menjadi laporan tambahan atas hal serupa yang pernah dilakukannya pada tahun 2022 dan 2024 lalu.
"Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya," kata Ubed.
Ia meminta agar lembaga antirasuah segera mengusut laporan ini.
Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
"Kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah."
"Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya," tegasnya.
"KPK berdasarkan undang-undang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Daftar finalis ini ada setelah OCCRP meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Persilakan KPK Periksa Harta Kekayaannya Setelah Dituntut Aktivis 98,
(Tribunnews.com/Milani/Yohannes Liestyo) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Tag: #tawa #jokowi #tanggapi #laporan #aktivis #soal #dugaan #hingga #tppu