Periksa Anggota DPR RI Riezky Aprilia, KPK Dalami Proses Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia pada Selasa (7/1/2025). 
11:21
8 Januari 2025

Periksa Anggota DPR RI Riezky Aprilia, KPK Dalami Proses Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia pada Selasa (7/1/2025).


Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan perkara dugaan perintangan penyidikan.


Lewat Riezky Aprilia, penyidik berusaha mendalami soal proses Harun Masiku untuk dicalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP.


"Saksi didalami terkait upaya-upaya dalam pencalonan HM (Harun Masiku) menjadi caleg," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).


Riezky Aprilia merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. 


Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. 


Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.


Namun, diduga Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.


Salah satu upaya Hasto meloloskan Harun Masiku adalah dengan mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019. 


Dia menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.


Namun setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. 


Oleh sebab itu, Hasto kemudian meminta Fatwa kepada MA. Upaya tersebut tidak berhasil.


Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara paralel diduga mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.


Hasto juga diduga pernah memerintahkan orang kepercayaannya, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Singapura untuk kembali memintanya mundur. Namun hal tersebut juga ditolak Riezky.


Bahkan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI ditahan oleh Hasto Kristiyanto. Kemudian dia diduga meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan. Namun upaya itu kembali tidak berhasil.


Setelah upayanya gagal, Hasto diduga kemudian bekerja sama dengan Harun Masiku, dan dua orang kepercayaannya yakni, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah, untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.


Dalam proses pemberian uang itu, dari perencanaan sampai penyerahan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.


Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.


Kemudian, Hasto juga diduga mengatur Donny untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. 


Hasto juga diduga mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani.


Adapun suap itu yakni sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I.


Atas perbuatannya, Hasto dijerat tersangka dengan Donny dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Kasus suap ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu. Namun Harun Masiku lolos dari OTT tersebut dan masih buron hingga saat ini.

Editor: Erik S

Tag:  #periksa #anggota #riezky #aprilia #dalami #proses #pencalonan #harun #masiku #jadi #caleg

KOMENTAR