KPK: Barang Bukti Kasus Silmy Karim dkk Nilainya Capai Rp 17,5 M
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
19:38
4 Juni 2026

KPK: Barang Bukti Kasus Silmy Karim dkk Nilainya Capai Rp 17,5 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, total nilai barang bukti yang disita dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp 17,5 miliar.

“Total mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengatakan, sejumlah barang bukti tersebut disita dari sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Modus Silmy Karim dkk Peras WNA, Setiap Klik Ada Harganya

Misalnya, dari Direktur Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jaya Saputra, KPK menyita saldo rekening milik Jaya senilai Rp 2,2 miliar; 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta; 3 unit mobil; 5 unit motor; dan 2 unit sepeda.

Kemudian, KPK menyita 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar; 4 unit mobil; 1 unit truk towing; 7 unit motor; 1 bundel BPKB kendaraan roda dua; 8 unit sepeda; dan 500 gram emas dari staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Lalu, KPK juga menyita sejumlah aset milik Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Di antaranya, saldo rekening atas nama Ronald Arman Abdullah; 18 keping emas seberat 200 gram; uang 14.500 dollar Amerika Serikat; uang 10.000 dollar Singapura; uang 30 riyal Arab Saudi; 1 buah BPKB mobil; 2 buah BPKB motor; dan 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.

Baca juga: Tersangka Korupsi Imigrasi Panik Saat KPK Bongkar Kasus RPTKA Kemenaker

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Kedelapan tersangka adalah Wamen Imipas Silmy Karim; Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Duduk perkara korupsi Imigrasi

Dalam perkara ini, pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).

Setyo mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.

Baca juga: Silmy Karim Minta Jatah Pemerasan WNA Sejak Menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024

Setyo menyebutkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga meminta 'jatah' dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.

Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA yang mengurus izin tinggal.

"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Setyo.

KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.

Baca juga: KPK Segel Rumah Silmy Karim Buntut Kasus Korupsi Imigrasi

Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #barang #bukti #kasus #silmy #karim #nilainya #capai

KOMENTAR