Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Klaim Jadi Kambing Hitam Dalam Kasus Korupsi Timah
Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terdakwa eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025) 
16:40
6 Januari 2025

Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Klaim Jadi Kambing Hitam Dalam Kasus Korupsi Timah

- Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono merasa jadi kambing hitam dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung

Adapun hal itu disampaikan Bambang Gatot lewat kuasa hukumnya pada sidang perkara korupsi tata niaga timah agenda eksepsi PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). 

"Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf?" kata kuasa hukum terdakwa Bambang Gatot di persidangan. 

Ia melanjutkan tentu hal tersebut mengakibatkan seluruh pengunjung sidang menggelengkan kepala. 

Termasuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono. 

"Apakah mungkin dengan iming-iming tersebut, terdakwa Bambang Gatot Ariyono rela mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang Dirjen?" ucapnya 

Pertanyaan dan pernyataan tersebut kata kuasa hukum dianggap penting untuk setidaknya memberikan gambaran kepada majelis hakim.

"Bahwa terdakwa Bambang Gatot Ariyono hanyalah merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggung jawaban dalam perkara a quo atau kita sebut dengan kambing hitam," ucapnya. 

Atas hal itu kuasa hukum meminta majelis hakim, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU. 

"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bambang Gatot Ariyono untuk seluruhnya," harap kuasa hukum. 

Sebelumnya Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa terima gratifikasi untuk menyetujui revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah

Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang perdana korupsi tata niaga timah untuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar dan Supianto. 

"Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT. Timah," kata jaksa dalam membaca surat dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). 

Kemudian dikatakan JPU terdakwa Bambang menerima uang puluhan juta rupiah. 

"Uang sebesar Rp60.000.000," kata jaksa. 

Tak hanya itu jaksa juga mendakwa Bambang Gatot terima gratifikasi berupa sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah

"Berupa doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12.000.000 dan 3 buah jam Garmen seharga Rp21.000.000," jelas jaksa. 

JPU juga telah mendakwa terdakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam perkara korupsi komoditas timah di Bangka Belitung

Di persidangan surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar namun berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya, termasuk Bambang Gatot. 

Alwin Albar didakwa tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait adanya kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah

"Terdakwa melaksanakan kerjasama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah," kata jaksa di persidangan.

Tak hanya itu JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.

"Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang illegal di Wilayah IUP PT Timah," kata jaksa. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa di persidangan.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas jaksa. 

Diketahui Mantan dua petinggi PT Timah tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra telah lebih dahulu dihukum dalam perkara ini. 

Kedua masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022.

Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 750 juta.

Hakim menyatakan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut. 

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #dirjen #minerba #esdm #bambang #gatot #ariyono #klaim #jadi #kambing #hitam #dalam #kasus #korupsi #timah

KOMENTAR