Ibunda Helena Lim Histeris di Persidangan: Mati Mamah Nak, Mati Mamah Sayang, Pulang Sini
Tangis Hoa Lian pecah sesaat anaknya keluar dari ruang sidang usai menjalani vonis kasus korupsi tersebut.
Wanita lanjut usia yang kala itu duduk di kursi roda bahkan sampai memeluk erat Helena yang saat itu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Selain itu terdengar Hoa Lian juga menjerit meminta anaknya untuk pulang ke rumah pasca menjalani sidang kasus timah.
"Pulang sini sayang, pulang anakku ya ampun," jerit Hoa Lian sambil memeluk erat anaknya itu.
Tak hanya itu Hoa bahkan sampai berkeluh ketika melihat anaknya itu harus berhadapan dengan kasus hukum yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.
Ia terdengar berteriak ingin mati dan meminta sang anak untuk pulang ke rumah.
"Mati mamah nak, mati mamah sayang, pulang," ujarnya.
Helena yang sedari menuju keluar ruang sidang juga tampak menitikan air mata.
Meski wajahnya tertutup masker hitam, namun ia seperti tak bisa menyebunyikan kesedihannya itu setelah sesekali menyeka air matanya.
Helena saat itu juga terlihat sempat dipeluk oleh salah satu kerabatnya yang mengenakan hijab tepat di muka pintu ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Tangisnya pun kemudian pecah ketika melihat sang ibu sudah menunggunya di depan ruang sidang.
Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lien saat peluk anaknya, Helena Lim, dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (Tribunnews/Danang Triatmojo)Sontak awak media yang masih berada disekitar mereka pun coba mengabadikan pertemuan antara ibu dan anak tersebut.
Momen tersebut tak berlangsung lama, sebab sesaat kemudian Helena kembali digiring petugas ke mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan tersebut.
Alasan Hakim
Sebelumnya, Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Helena oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.
Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.
Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.
Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.
"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.
Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.
Diantaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.
"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.
"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.
Selain itu Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.
Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah. (Tribun Network/fah/wly).
Tag: #ibunda #helena #histeris #persidanganmati #mamah #mati #mamah #sayang #pulang #sini