



UMK Kota Medan 2025 Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Provinsi Sumatera Utara
UMK Medan 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
Total ada 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Untuk UMK Medan 2025 yaitu Rp4.014.072 dan menjadi UMK tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.
Selengkapnya, simak rinciannya di bawah ini.
UMK Sumatera Utara 2025
- Kabupaten Mandailing Natal Rp. 3.100.998
- Kabupaten Tapanuli Selatan Rp. 3.307.324
- Kabupaten Tapanuli Tengah Rp. 3.242.323
- Kabupaten Tapanuli Utara Rp. 3.017.649
- Kabupaten Toba Rp. 3.151.356
- Kabupaten Labuhanbatu Rp. 3.438.181
- Kabupaten Asahan Rp. 3.265.908
- Kabupaten Simalungun Rp. 3.088.851
- Kabupaten Karo Rp. 3.577.282
- Kabupaten Deli Serdang Rp. 3.732.906
- Kabupaten Langkat Rp. 3.134.660
- Kabupaten Serdang Bedagai Rp. 3.313.500
- Kabupaten Batu Bara Rp. 3.676.000
- Kabupaten Padang Lawas Rp. 3.195.910
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp. 3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp. 3.327.621
- Kota Sibolga Rp. 3.419.748
- Kota Tanjungbalai Rp. 3.244.606
- Kota Tebing Tinggi Rp. 3.006.203
- Kota Medan Rp. 4.014.072
- Kota Binjai Rp. 3.075.365
- Kota Padangsidimpuan Rp. 3.168.235.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang ditetapkan sesuai dengan sektor pekerjaan di wilayah tertentu (LINK).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Tag: #kota #medan #2025 #naik #persen #tertinggi #provinsi #sumatera #utara