Memahami “White-collar Crime”, Istilah yang Ditudingkan Jaksa ke Nadiem
Istilah kejahatan kerah putih (white-collar crime) kembali menjadi sorotan setelah jaksa menyebutnya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Kejahatan ini berbeda dengan tindak kriminal lain yang melibatkan kekerasan.
Pelakunya tidak digambarkan sebagai orang yang beroperasi di jalan, membawa senjata, atau melakukan tindakan melawan hukum secara terang-terangan.
Lantas, bagaimana bentuk kejahatan kerah putih?
Istilah kejahatan kerah putih sendiri pertama kali diperkenalkan oleh sosiolog Amerika Edwin H Sutherland pada 1939.
Ia mendefinisikannya sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam pekerjaannya.
Baca juga: Jaksa Tuding Korupsi Chromebook Nadiem Makarim adalah White Collar Crime
Cermat dan dingin
Rudi Margono dalam buku "Teori Pilihan Rasional" menjelaskan kejahatan kerah putih adalah kejahatan dengan rasionalitas yang paling cermat dan dingin.
Hal ini yang membuatnya berbeda dengan kejahatan jalanan (blue-collar crime/kejahatan kerah biru)—yang biasanya berkaitan dengan keputusan mendesak.
Menurut Rudi, pelaku kejahatan korporasi, penipuan keuangan, atau penggelapan pajak adalah individu dengan sumber daya, posisi, dan waktu yang memadai.
"Mereka adalah eksekutif, manajer, atau profesional yang secara sadar memilih kejahatan karena hasil perhitungan mereka menunjukkan bahwa manfaatnya (keuntungan finansial atau kekuasaan) secara signifikan melebihi biaya (risiko terdeteksi dan hukum)," jelas Rudi dalam buku tersebut.
Seringkali kata Rudi, kejahatan ini tidak dilakukan oleh individu yang putus asa, melainkan oleh agen yang terintegrasi secara profesional—dan memiliki akses sah ke sumber daya.
Rudi lalu mengutip Cressey, DR (1953), dalam buku "Others People Money: A Study in The Social Psycology of Emblezzement", model yang paling terkenal untuk menjelaskan kejahatan jenis ini adalah segitiga penipuan (segitiga fraud).
Segitiga tersebut, meliputi motivasi, kesempatan, dan rasionalisasi.
Baca juga: Apa Itu Kejahatan Kerah Putih yang Diungkap Jaksa di Persidangan Nadiem Makarim?
Motivasi, biasanya dibentuk oleh kebutuhan finansial baik pribadi maupun perusahaan yang dirasakan.
Kemudian dilengkapi dengan kesempatan atau adanya celah sistem maupun kurangnya pengawasan yang secara rasional menurunkan biaya deteksi.
Lalu, ada rasionalisasi, yakni mekanisme kognitif yang memungkinkan pelaku meyakinkan diri-sendiri bahwa tindakan mereka tidak salah.
Tiga strategi
Sementara dalam sidang Nadiem Makarim, jaksa menyebut tiga strategi yang biasa digunakan pelaku white collar crime, yakni fraud, layering dan image.
Strategi fraud dilakukan dengan memanipulasi aturan hingga laporan keuangan agar tindakan pelaku terlihat legal di mata hukum. Langkah ini dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyesati kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyeludupkan hukum.
Dengan begitu, seakan-akan tindakannya legal di mata hukum.
Sementara strategi kedua adalah layering yang bertujuan mengaburkan hubungan antara pelaku, perbuatan pidana dan korban.
Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang, locus delicti lintas negara, membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang.
Adapun ketiga adalah image, yakni membangun citra positif di tengah masyarakat. Bila strategi fraud, layering dan image dilakukan secara efektif, pelaku white-collar crime dapat tetap dianggap sebagai korban kriminalisasi.
"Bila fraud, layering, dan image dilakukan secara efektif, maka saat pelaku white collar crime ditangkap dan diproses secara pidana, ia akan tetap dianggap sebagai hero yang dijebak,” tutur jaksa saat menyampaikan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Makin sulit dilacak, makin berat
Sementara mengutip pemberitaan Kompas.com pada Mei 2026, white-collar crime umumnya selalu dilakukan dalam jaringan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan, makin sulit kejahatan kerah putih dilacak, justru makin memperberat hukuman orang-orang yang terlibat.
Pasalnya kata Fickar, tidak semua orang dapat memahami skema dan konstruksi perbuatan yang seolah-olah legal dan tidak ada penyimpangan.
"Padahal sesungguhnya sangat merugikan negara," beber dia.
Jenis-jenis kejahatan kerah putih
Meski istilah kejahatan kerah putih kembali populer setelah digunakan jaksa dalam perkara Nadiem Makarim, praktik semacam ini bukan hal baru di Indonesia.
Sejumlah kasus besar menunjukkan bagaimana kerugian negara bernilai triliunan rupiah dapat terjadi bukan melalui perampokan atau kekerasan, melainkan lewat keputusan investasi, rekayasa transaksi, dan penyalahgunaan kewenangan oleh orang-orang yang dipercaya mengelola institusi.
Dikutip dari buku "Introduction to Criminology" (2024), kejahatan kerah putih dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalsuan, penipuan, penggelapan, pencucian uang, pemerasan, hingga penyuapan.
Meski punya modus yang berbeda-beda, seluruh praktik tersebut umumnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan melalui penyalahgunaan kepercayaan, jabatan, atau akses terhadap sumber daya tertentu.
Pemalsuan merupakan tindakan membuat, mengubah, menggunakan, atau menyimpan dokumen palsu yang menyerupai dokumen asli untuk memperoleh manfaat tertentu.
Praktik ini dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti pemalsuan kartu identitas, akta kelahiran, surat izin mengemudi, maupun dokumen resmi lainnya.
Dalam perspektif hukum pidana, unsur utama tindak ini terletak pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang seharusnya memiliki keaslian dan kekuatan hukum.
Jenis lainnya adalah penipuan, yakni serangkaian tindakan yang bertujuan menyesatkan atau mengelabui pihak lain demi memperoleh keuntungan, terutama keuntungan finansial.
Bentuknya sangat beragam, mulai dari penipuan di bidang perbankan dan asuransi hingga manipulasi dalam perpajakan, layanan kesehatan, maupun proses pemilihan umum.
Sementara itu, penggelapan terjadi ketika seseorang menyalahgunakan uang atau aset yang sebenarnya diperoleh atau dikuasai secara sah untuk kepentingan pribadi.
Dengan kata lain, pelaku memiliki akses yang legal terhadap aset tersebut, tetapi kemudian menggunakannya di luar tujuan yang semestinya demi memperoleh keuntungan.
Kejahatan kerah putih juga dapat berbentuk pencucian uang. Praktik ini dilakukan dengan menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana sehingga tampak sebagai hasil kegiatan yang sah.
Baca juga: Politikus Demokrat Sebut Korupsi Jiwasraya Kejahatan Kerah Putih
Umumnya proses pencucian uang berlangsung melalui tiga tahapan, yakni penempatan, pelapisan, dan integrasi.
Penempatan (placement) yaitu memasukkan dana hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan formal.
Pelapisan (layering) ialah memindahkan atau menyamarkan dana melalui berbagai transaksi yang kompleks agar sulit dilacak.
Adapun integrasi (integration) adalah ketika dana tersebut kembali digunakan atau dinikmati seolah-olah berasal dari sumber yang legal.
Jenis lainnya adalah pemerasan, yaitu tindakan memperoleh keuntungan dengan memberikan ancaman kepada pihak lain. Ancaman tersebut dapat berupa ancaman kerugian, bahaya, atau konsekuensi tertentu apabila korban tidak memenuhi tuntutan pelaku.
Karena melibatkan unsur paksaan untuk mendapatkan keuntungan, pemerasan sering dikategorikan sebagai bentuk pengambilan hak milik orang lain secara melawan hukum.
Terakhir, penyuapan, yang biasanya terjadi ketika seseorang menawarkan atau memberikan uang maupun imbalan lain kepada pihak yang memiliki kewenangan/posisi strategis guna memperoleh keuntungan tertentu.
Berbeda dengan pemerasan yang bertumpu pada ancaman, penyuapan didasarkan pada pemberian imbalan dengan harapan penerima menggunakan kekuasaan atau pengaruh yang dimilikinya untuk menguntungkan pihak pemberi.
Tag: #memahami #white #collar #crime #istilah #yang #ditudingkan #jaksa #nadiem