Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Seret Sopir Taksi Online Tersangka, DPR Minta Diusut Transparan
Diketahui dalam kasus pembunuhan yang diotaki anggota Polres Palangkaraya Brigadir Anton Kurniawan atau Brigadir AK, polisi turut satu orang sopir taksi online bernama Muhammad Haryono.
Haryono adalah orang yang melaporkan tentang peristiwa penembakan yang dilakukan Brigadir AK terhadap korban BA.
"Kalau memang temuan-temuan buktinya menyebutkan bahwa si sopir taksi online memang terbukti membantu pelaku utama, maka sudah sewajarnya ia ditangkap. Karena saya yakin Pak Kapolda Kalteng pasti benar-benar memastikan kasus ini berproses secara transparan dan objektif," kata dia kepada wartawan Kamis (19/12/2024).
"Kemarin kasus ini kan juga sudah dibawa ke Komisi III, jadi kita semua kawal sama-sama. Saya yakin jajaran Polda Kalteng tidak ada yang berani main-main di kasus ini," lanjutnya.
Ia mengatakan bakal terus memantau perkembangan kasus ini.
Bahkan, ia mengajak masyarakat untuk ikut memantau jika terjadi kejanggalan.
“Sejauh ini, pelaku utamanya kan sudah di-PTDH. Tinggal selanjutnya kita pastikan bahwa ia mendapat hukuman pidana maksimal, tidak boleh ada perlakuan khusus atau hal-hal lainnya. Dan seluruh jajaran Pak Kapolda Kalteng harus pastikan itu. Karena nama baik bapak dan nama baik institusi tengah dipertaruhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta Polda Kalteng terus melanjutkan pengusutan kasus ini.
Ia ingin, semua pihak yang terlibat agar diproses.
“Kita harus pastikan hukum ditegakkan. Seret semua yang terlibat dalam membantu pelaku dalam melancarkan aksinya. Bahkan kalau ada oknum aparat lainnya yang terlibat, seret sekalian,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengungkap alasan penyidik Polda Kalteng menetapkan Haryono alias H sebagai tersangka.
Menurutnya penetapan status tersangka itu sudah berdasarkan bukti yang didapat penyidik.
"Bedasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Erlan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
H disebut terlibat dalam kasus pencurian dan pembunuhan tersebut.
Bahkan, H disebut Erlan sempat menerima uang dari AK dari hasil penjualan mobil yang dibawa korban.
Meski begitu, H mengembalikan uang tersebut kepada AK melalui seorang wanita berinisial J.
"H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp 15.000.000 dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp 11 500 000 beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J," tuturnya.
Erlan menyebut Anton dan H ternyata sudah saling mengenal lebih dari satu bulan.
Saat itu, Anton menghubungi H untuk bertemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.
"Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng," jelasnya.
Sebelum itu, H disebut membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban atau di depan tersangka Anton yang duduk di kursi tengah.
Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.
Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ke tempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.
"Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan," ujarnya.
Kronologis Polisi Tembak Warga
Terungkap kronologis polisi Polres Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan (Brigadir AK) meletuskan tembakan dua kali hingga korban tewas sebelum mencuri mobil.
Fakta itu terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Penembakan bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (27/12/2024).
Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya bermerk Gran Max.
Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.
Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya.
Alasannya, ia mendapatkan informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38.
"Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Saat itu, barulah Brigadir Anton menjalankan aksi jahatnya.
Di dalam mobil, anggota polisi yang kini sudah menjadi tersangka itu meletuskan tembakan pertama kepada korbannya.
"Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang," ungkapnya.
Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat.
Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.
"Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan Anton dan korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku," ujarnya.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr X.
Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).
Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya.
Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tag: #kasus #polisi #tembak #warga #kalteng #seret #sopir #taksi #online #tersangka #minta #diusut #transparan