Imbas Main Hakim, Ini Jeratan Hukuman 3 Pengeroyok Bos Rental Mobil yang Tewas di Pati Jateng
Ilustrasi pengeroyokan ustadz. [Istimewa]
17:48
10 Juni 2024

Imbas Main Hakim, Ini Jeratan Hukuman 3 Pengeroyok Bos Rental Mobil yang Tewas di Pati Jateng

Imbas main hakim sendiri, tiga orang yang terlibat kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terancam 12 tahun penjara. Jeratan hukuman itu setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka berinisial EN (51) dan BC (37), serta AG (35) merupakan pemakai mobil Honda Mobilio yang diambil korban. 

Selain menewaskan satu orang, kasus pengeroyokan itu juga mengakibatkan tiga orang luka-luka. 

"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Sukolilo Sarang Bandit? Viral Pengeroyokan Pemilik Rental, Netizen Bongkar Borok Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok

Ia mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika keempat korban berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental mobilio karena berdasarkan GPS berada di rumah AG di Desa Sumbersoko dengan alasan belum dikembalikan.

"Berapa lama batas pengembalian mobil rental tersebut, masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.

Korban BH mengajak tiga temannya mengambil mobil tersebut pada Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah mendapati mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG, kemudian korban BH mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Sedangkan tiga temannya mengendarai mobil Sigra.

Diteriaki Maling

Baca Juga: Kasus Pelajar di Kemang Tewas Dikeroyok Bermotif Asmara, Pacar ND Curhat Kerap Dipukuli Korban saat Masih Pacaran

Mengetahui ada rombongan dari luar daerah, warga curiga sehingga teriak maling. Warga lain yang mengetahui sontak mengejar para korban serta melakukan penganiayaan.

Setelah menerima laporan itu, polisi setempat langsung meluncur ke lokasi untuk mengevakuasi korban ke RSUD Kayen, meskipun akhirnya dirujuk ke RSUD RAA Seowondo.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni mobil Sigra, pakaian milik korban dan tersangka, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor.

Ia juga mengimbau warga yang terlibat penganiayaan untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Kami ingatkan agar tidak main hakim sendiri. Jika ada kejadian yang mencurigakan silakan lapor ke kepolisian untuk ditangani," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengungkapkan secara umum ketiga pasien korban pengeroyokan kesehatannya mulai membaik.

Satu pasien cedera ringan, sedangkan dua pasien di antaranya hari ini (10/6) menjalani program operasi. (Antara)

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #imbas #main #hakim #jeratan #hukuman #pengeroyok #rental #mobil #yang #tewas #pati #jateng

KOMENTAR