Forkopi dan Dekopin Sepakat Usul Sederet Poin Ini untuk Revisi UU Koperasi di DPR
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) membahas draf Rancangan Undang-undang Perkoperasian atau RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian. 
21:33
17 Desember 2024

Forkopi dan Dekopin Sepakat Usul Sederet Poin Ini untuk Revisi UU Koperasi di DPR

- Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) membahas draf Rancangan Undang-undang Perkoperasian atau RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Hal ini karena UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian sudah berumur 32 tahun dan perlu adanya pembaharuan seiring perkembangan zaman.

Ketua Panitia Konsolidasi Forkopi, Kartiko Adi Wibowo mengatakan, RUU Perkoperasian sebagai usulan pemerintah yang akan segera dibahas di DPR masih banyak muatan pasal-pasal krusial yang dinilai perlu didiskusikan untuk mengakomodir kepentingan pelaku koperasi di Indonesia.

"Forkopi melihat draf RUU Perkoperasian yang sudah masuk di DPR dan sudah diterbitkan Supresnya itu, kami melihat masih banyak pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih dalam," kata Kartiko dalam forum diskusi di NH Wisma, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024) kemarin.

Kartiko menjelaskan pihaknya telah melakukan roadshow di berbagai daerah seperti Tangerang, Banyuwangi, Kediri untuk melakukan Forum Grup Discussion (FGD) dalam mengakomodir masukan dari anggota dan pihak terkait RUU Perkoperasian. 

Terakhir, melakukan FGD dengan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR.

Adapun Forkopi menyoroti 12 poin utama yang dinilai krusial dalam pasal RUU Perkoperasian, satu diantaranya terkait definisi koperasi

Forkopi mengusulkan agar pengertian Koperasi menjadi sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong sebagai pilar ekonomi Pancasila.

Selain itu, Forkopi mengusulkan poin yang menegaskan peran dan fungsi koperasi dalam mengembangkan perekonomian nasional. Ada juga usulan pembentukan lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam, dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi.

Forkopi juga mendorong poin yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian dalam kurikulum, serta usulan masa jabatan pengurus koperasi tidak dibatasi periodesasinya.

"Karena Koperasi berbeda dengan jabatan politik dimana unsur kepercayaan anggota terhadap Pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha Koperasi," ujar Kartiko.

Forkopi juga mengusulkan agar Koperasi dapat memiliki Hak Milik atas tanah dan tidak terbatas pada koperasi pertanian semata, lalu usulan adanya Sistem Teknologi Informasi Koperasi, dan usulan adanya sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.

"Hal ini untuk menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid mengatakan, sekitar 2200 anggota Forkopi sepakat dengan revisi RUU Perkoperasian, sepanjang usulan mereka diakomodir.

"Anggota Forkopi yang ada sekitar 2200 san itu semua sudah komit akan mendukung RUU ini sepanjang diakomodir (usulannya)," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Dekopin yang juga Ketua Tim Perumus RUU Koperasi, Raliansen Saragih menyambut baik sejumlah poin-poin usulan Forkopi dalam RUU Perkoperasian. Menurutnya ada banyak kesamaan poin yang diusulkan Forkopi dengan apa yang diusulkan Dekopin.

"Apa yang disampaikan (usulan Forkopi) ada banyak kesamaan dengan yang Dekopin inginkan dalam revisi RUU Perkoperasian ini," katanya.

Meski demikian, Raliansen meminta agar ada pertemuan lanjutan yang membahas pasal per pasal untuk menyamakan persepsi sehingga menjadi satu usulan yang menjadi masukan untuk DPR.

"Jadi, kita harapkan teman-teman Forkopi bila perlu bikin dalam bentuk pasal per pasal. Nanti kita perjuangkan habis- habisan," ujarnya.

Menurut dia, setelah adanya kesamaan poin-poin usulan, maka Dekopin akan memberikan koreksi atau draf sandingan untuk draf RUU yang diajukan pemerintah yang saat ini ada di DPR.

"Saya berharap versi Dekopin ini dan versi kita sama- sama. Nanti akan kami serahkan ini ke Komisi VI DPR pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI, pada Januari 2025," pungkasnya.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #forkopi #dekopin #sepakat #usul #sederet #poin #untuk #revisi #koperasi

KOMENTAR