Jadwal Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Gelombang 1 Tahun 2024
Peserta ujian SKB - Jadwal dan sistem penilaian PPPK Gelombang 1 2024, simak selengkapnya! 
21:07
15 Desember 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Gelombang 1 Tahun 2024

- Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang 1 Tahun 2024 akan segera dilakukan.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan sistem penilaiannya.

PPPK Gelombang 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas guru dan DIV bidan pendidik tahun 2023, termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.

Berdasarkan jadwalnya, saat ini seleksi administrasi PPPK gelombang 1 masih dalam tahap pelaksanaan seleksi kompetensi.

Pengumuman hasil kelulusan PPPK gelombang 1 tahun 2024 diumumkan pada 24 - 31 Desember 2024.

Mengacu pada laman resmi Kementerian PANRB, sistem seleksi PPPK 2024 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Penentuan kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik, tanpa menggunakan nilai ambang batas.

"Pelamar wajib mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

Kriteria Peserta

- Pengalaman kerja sesuai kompetensi tugas jabatan (minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda).

- Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut saat melamar.

Jadwal Seleksi PPPK Gelombang 1

Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024

Pendaftaran seleksi: 1 - 20 Oktober 2024

Seleksi administrasi: 1 - 29 Oktober 2024

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024

Masa sanggah: 2 - 4 November 2024

Jawab sanggah: 2 - 6 November 2024

Pengumuman pasca masa sanggah: 5 - 11 November 2024

Penarikan data final: 12 - 14 November 2024

Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 - 25 November 2024

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26  November - 1 Desember 2024

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis  tambahan: 13 - 28 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025

Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Syarat PPPK 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Editor: timtribunsolo

Tag:  #jadwal #pengumuman #hasil #kelulusan #pppk #gelombang #tahun #2024

KOMENTAR