PP Muhammadiyah Ogah Tergesa-gesa Kelola Tambang: Kami Ukur Kemampuan Diri!
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. [Dok.Istimewa]
14:12
3 Juni 2024

PP Muhammadiyah Ogah Tergesa-gesa Kelola Tambang: Kami Ukur Kemampuan Diri!

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menanggapi kabar bahwa organisasi keagamaan diperkenankan mengelola tambang, termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam cuitannya di akun media sosial X @Abe_Mukti, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang adalah wewenang dari pemerintah.

"Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," katanya dikutip Senin (3/6/2024).

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa secara kelembagaan, Muhammadiyah belum membicarakan tentang pengelolaan tambang dengan pemerintah.

Baca Juga: Profil Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Segera Teken Izin Tambang untuk PBNU

"Sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang," katanya dalam cuitan selanjutnya.

Jika kelak ada penarawan resmi dari pemerintah terkait pengelolaan tambang itu, kata Abdul Mu'ti, Muhammadiyah tentu akan membahasnya dengan seksama.

"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Diketahui, pemerintah rmengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Bahlil Segera Terbitkan IUP Batu Bara Untuk PBNU Dengan Cadangan Besar: Izinnya Segera Diteken

Lewat aturan itu, Jokowi memberi kewenangan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui terkait WIUPK yang termaktub dalam Pasal 83A ayat I.

Aturan tersebut juga memberi wewenang pemerintah pusat dalam menawarkan WIUPK secara prioritas. Disebutkan, tujuannya dalam rangka memberi kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Editor: Riki Chandra

Tag:  #muhammadiyah #ogah #tergesa #gesa #kelola #tambang #kami #ukur #kemampuan #diri

KOMENTAR