Besok Wajah-wajah ASN Bakal Berseri dan Semringah: Gaji ke-13 Cair!
Ilustrasi ASN Kaltim. [kaltimtoday.co]
15:24
2 Juni 2024

Besok Wajah-wajah ASN Bakal Berseri dan Semringah: Gaji ke-13 Cair!

Besok Senin 3 Juni 2024, para aparatur sipil negara alias ASN bakal jalani hari dengan berseri-seri dan semringah. Bagaimana tidak, sesuai aturan pemerintah, PP Nomor 14 tahun 2024, gaji ke-13 para ASN cair.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui aturan terkait gaji ke-13 tahun 2024 para ASN.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, merinci bahwa anggaran gaji ke-13 untuk ASN/TNI/Polri di kementerian dan lembaga pusat mencapai Rp18 triliun.

Isa menjelaskan, untuk ASN daerah yang dananya disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) dari APBN, anggarannya mencapai Rp21,1 triliun.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Negara Nordik: Disinggung Sri Mulyani Gratiskan Kuliah, tapi Pajak Tinggi

Dalam kesempatan yang sama dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, ia menambahkan, Kemenkeu juga mengalokasikan Rp11,7 triliun dari APBN untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan.

"Dengan demikian, total anggaran yang kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 1969. Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak-anak mereka serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekitar Juli atau Agustus.

Gaji ke-13 yang akan cair besok tidak hanya akan dinikmati para ASN, melainkan ada kategori lain yang juga akan menerima gaji ke-13 namun dengan nominal dan kompenan berbeda-beda.

Baca Juga: Riwayat Karier Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo Disorot Usai Ketemu Sri Mulyani

Berikut 16 kategori penerima gaji ke-13 yang sudah disetujui oleh Menkeu Sri Mulyani.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

7. Staf Khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga (KL)

8. Dewan Pengawas KPK

9. Pimpinan dan Anggota DPRD

10. Hakim Ad Hoc

11. Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-ASN Lembaga Nonstruktural

12. Pimpinan dan Anggota Non-ASN pada BLU

13. Pimpinan dan Anggota Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik

14. Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

15. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

16. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Editor: Galih Prasetyo

Tag:  #besok #wajah #wajah #bakal #berseri #semringah #gaji #cair

KOMENTAR