Komisi III DPR Respons Pemecatan Aipda Robig Tersangka Penembakan Pelajar di Semarang: Langkah Tepat
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo. 
17:50
10 Desember 2024

Komisi III DPR Respons Pemecatan Aipda Robig Tersangka Penembakan Pelajar di Semarang: Langkah Tepat

- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengapresiasi dipecatnya Aipda Robig Zaenudin dari institusi kepolisian karena terbukti menembak Gamma Rizkynata, siswa SMKN 4 Semarang, hingga tewas.

Menurut Rudi, keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat dan tegas untuk menegakkan keadilan.

Menurutnya pemecatan saja tidak cukup, tetapi harus diikuti dengan proses hukum pidana yang adil dan transparan.

"Saya kira itu langkah tepat dan tegas dilakukan oleh Polri dengan tidak hanya dipecat semata, tetapi harus diproses hukum pidana untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Rudi, saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).

Rudi menilai tindakan tegas tersebut penting untuk menjawab rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Saya kira langkah tegas ini bisa menjawab rasa keadilan masyarakat karena aparat yang menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara bisa diberi sanksi tegas termasuk pertanggungjawaban pidananya nanti," ujarnya.

Rudi berharap sanksi pemecatan tersebut bisa menjadi peringatan bagi anggota polisi lainnya agar tak menyalahgunakan kewenangan.

"Saya kira itu akan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di institusi kepolisian," ucapnya.

Dia juga berharap tak ada lagi kasus penembakan sesama anggota polisi maupun terhadap masyarakat melalui sanksi pemecatan tersebut. 

"Kita dorong kepolisian untuk berani dan tidak menutup-nutupi, tidak melindungi, tetapi betul-betul menindak siapapun anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan senjata api yang berakibat meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang," tegas Rudi.

Diketahui, sidang kode etik di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig.

Aipda Robig dinilai terbukti melakukan tembakan kepada Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, hingga meninggal.

Tak hanya pemecatan, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dari Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Perlu Dicopot

Sementara itu, pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyatakan putusan PTDH terhadap Aipda Robig belum cukup.

Menurutnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar perlu ditindak karena mengaburkan fakta penembakan.

Berdasarkan keterangan Kombes Irwan, Aipda Robig melakukan penembakan untuk melindungi diri dari aksi tawuran pelajar.

Namun, hasil penyelidikan tak ditemukan adanya aksi tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," terangnya.

Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

"Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi)," ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

"Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri," tegasnya, Minggu (8/12/2024).

Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

"Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal," sambungnya.

Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri."

"Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan," ujarnya.

Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

"Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit," pungkasnya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #komisi #respons #pemecatan #aipda #robig #tersangka #penembakan #pelajar #semarang #langkah #tepat

KOMENTAR