KPK Geledah Rumah Eks Anak Buah SYL di Kota Parepare Sulsel
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
18:48
19 Mei 2024

KPK Geledah Rumah Eks Anak Buah SYL di Kota Parepare Sulsel

- Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, pada Minggu (19/5). Upaya paksa penggeledahan ini disinyalir dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Muhammad Hatta juga telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.   "Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/5).  

  Adapun, penggeledahan itu saat ini masih masih berlangsung. Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait alat bukti yang ditemukan tim penyidik dari upaya paksa penggeledahan itu.   "Di sebuh rumah di Jl bumi harapan Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan," ucap Ali.   Tim penyidik KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah adik dari SYL di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/5). KPK berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan itu.   Ali mengutarakan, dalam proses penggeledahan itu, penyidik KPK dipastikan membawa surat tugas penggeledahan resmi. Penggeledahan itu disaksikan aparatur setempat.   "Selama proses kegiatan berlangsung, Tim Penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraanya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat," ucap Ali.   Penyidik berhasil mengamankan berbagai alat bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL. KPK akan segera menganalisis untuk selanjutnya disita sebagai alat bukti.   "Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," tegas Ali.   KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.   SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.   Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.   Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #geledah #rumah #anak #buah #kota #parepare #sulsel

KOMENTAR