Suriah Memanas, Kemlu RI Serukan Jaminan Pelindungan Warga Sipil Sesuai Hukum Internasional
"Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menjamin perlindungan warga sipil sesuai dengan hukum internasional, terutama Hukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM Internasional," kata Kemlu RI dalam keterangan yang diunggah di sosial media X, Minggu (8/12/2024).
Kemlu menegaskan Indonesia mengikuti secara seksama perkembangan di Suriah dan mengkhawatirkan pengaruhnya terhadap keamanan regional.
Selain itu, Indonesia pun mengkhawatirkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan akibat krisis pemerintahan di Suriah.
"Krisis di Suriah hanya dapat diselesaikan melalui suatu proses transisi yang inklusif, demokratis, dan damai yang mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat Suriah yang tetap menjaga kedaulatan, kemerdekaan, dan keutuhan wilayah Suriah," kata Kemlu.
Atas hal itu, Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menjamin perlindungan warga sipil.
Sesuai dengan hukum internasional, terutama Hukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM Internasional.
"KBRI Damaskus telah mengambil semua langkah yang dipandang perlu untuk memastikan keselamatan WNI, termasuk mempersiapkan kemungkinan evakuasi ke tempat yang lebih aman, jika situasi keamanan memburuk," tulis keterangan Kemlu RI.
Diketahui kondisi di Damaskus, ibu kota Suriah, semakin memanas setelah kelompok oposisi mengambil alih gedung radio dan saluran televisi pemerintah pada Minggu, 8 Desember 2024.
Kejadian ini menunjukkan perubahan signifikan dalam situasi politik dan keamanan di negara yang telah dilanda konflik berkepanjangan ini.
Kelompok oposisi tidak hanya berhasil merebut gedung tersebut, tetapi juga melakukan siaran langsung di televisi publik.
Dalam siaran itu, mereka mengeklaim bahwa Presiden Bashar Assad telah digulingkan dan semua tahanan di penjara dibebaskan.
Tag: #suriah #memanas #kemlu #serukan #jaminan #pelindungan #warga #sipil #sesuai #hukum #internasional