

TELISIK DOKUMEN: Tim KPK menyita dokumen saat menggeledah ruang Sekjen DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (30/4). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)


Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Persoalkan Penyitaan Alat Bukti KPK
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi alat pelengkapan rumah jabatan DPR. Sidang perdana terhadap praperadilan Indra Iskandar itu akan digelar, pada Senin (27/5) mendatang. Gugatan itu praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana termohonnya KPK atau Pimpinan KPK. "Tanggal sidang pada Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di ruang sidang pertama," sebagaimana bunyi SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (19/5). Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Namun, PN Jakarta Selatan melalui website resminya itu belum menampilkan petitum permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar tersebut. KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Indra Iskandar juga telah diperiksa KPK, pada Rabu (15/5). Indra ditelisik penyidik KPK, terkait sejumlah vendor yang diuntungkan dari pengadaan alat kelengkapan di rumah jabatan DPR RI. Indra Iskandar menjalani proses pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam. Pemeriksaan itu berjalan sejak pukul 09.07 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. "Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI. Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5). Pemeriksaan Indra Iskandar merupakan penjadwalan ulang, setelah mangkir pada Rabu (8/5) lalu. Usai menjelani pemeriksaan, Indra menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan rumah jabatan DPR RI kepada KPK. "Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan," ucap Indra usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5). Indra enggan menjelaskan lebih jauh terkait dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut KPK. Termasuk soal penggeledahan KPK, terhadap ruang kerjanya beberapa waktu lalu. "Tanya ke penyidik, tanyakan penyidik, saya nggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi, silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," urai Indra. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI, KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024 Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain, dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat eletronik, hingga bukti transaksi keuangan berupa tranfer sejumlah uang. Sejumlah alat bukti itu kemudian disita untuk dianalisis guna melengkapi berkas penyidikan. Adapun, kasus korupsi proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut. Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada. Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #ajukan #praperadilan #sekjen #indra #iskandar #persoalkan #penyitaan #alat #bukti