ICTR Minta Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
Chairman ICTR Wieldan Akbar. (Istimewa)
16:40
18 Mei 2024

ICTR Minta Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara

–Lembaga Indonesia Carbon Review (ICTR) menyerukan agar perdagangan karbon dilakukan dengan menegakkan hukum dan kedaulatan negara. Hal itu perlu dilakukan agar mewujudkan perdagangan karbon yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi dengan prinsip kedaulatan negara dan tata kelola sumber daya alam.

Chairman ICTR Wieldan Akbar mengatakan, pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan karbon di Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022 yang keduanya mengatur peraturan perdagangan karbon di Indonesia.

”Kami sepakat dengan pernyataan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, bahwa perdagangan karbon harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berintegritas tinggi demi menjaga kedaulatan negara dan tata kelola sumber daya alam, serta menghindari praktik greenwashing dan karbon hantu,” ujar Wieldan Akbar.

Salah satu poin yang mesti diperhatikan adalah kewajiban pelaku usaha untuk mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan perdagangan karbon pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Akan tetapi, masih ditemukan perusahaan yang belum mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan perdagangan karbon kepada SRN PPI.

”Kami menemukan dugaan greenwashing sebuah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bergerak dalam produksi kayu lapis (plywood) yang terlibat dalam proyek konservasi Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akan tetapi, proyek konservasi tersebut dijalankan pihak lain yang berdomisili di Singapura dan bukan merupakan pemegang konsesi yang sah atas lokasi di mana kegiatan aksi mitigasi dilaksanakan,” tegas Wieldan Akbar.

Menyikapi hal tersebut, ICTR meminta pemerintah untuk menegakkan hukum dan perusahaan terkait untuk menaati peraturan yang berlaku.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #ictr #minta #perdagangan #karbon #harus #sesuai #hukum #menjaga #kedaulatan #negara

KOMENTAR