BPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRIS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos)
23:08
14 Mei 2024

BPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRIS

– Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah bahwa diresmikannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak berarti menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Menurut Perpres tersebut, ia mengatakan bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.   “Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3," ujar Rizzky kepada wartawan, Selasa (14/5).   Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa selama belum ada aturan turunan Perpres Nomor 59, maka belum juga dihapuskan kelas JKN tersebut.    "Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” pungkas Rizzky.   Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).   Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.   "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip Senin (13/5).

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #bpjs #bantah #penghapusan #kelas #bpjs #tengah #penerapan #kris

KOMENTAR