KPK SP3 6 Perkara Korupsi, Ada Bupati Bangkalan, Kasus BLBI hingga Rektor Unair
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
12:02
17 Januari 2024

KPK SP3 6 Perkara Korupsi, Ada Bupati Bangkalan, Kasus BLBI hingga Rektor Unair

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap enam perkara korupsi.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan, penerbitan SP3 terhadap enam perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang dihentikan betul, ada enam," ungkap Nawawi dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dari enam perkara tersebut, rata-rata SP3 diterbitkan oleh lembaga antikorupsi lantaran para pihak yang terjerat kasus itu telah meninggal dunia.

"Pertama Darwan Ali, (di-SP3) karena meninggal dunia," kata Nawawi.

Adapun Darwan Ali merupakan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah yang terjerat kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012.

Selanjutnya, SP3 yang sama juga diterbitkan untuk eks Bupati Bengkalan Fuad Amin lantaran telah wafat.

"Fuad Amin juga meninggal dunia, kita hentikan," lanjut Nawawi.

Ketiga, KPK juga menghentikan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih.

Penghentian ini dilakukan lantaran adanya putusan ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap keduanya.

"Sjamsul Nursalim dengan Itjih, suami-istri itu, karena perkara pokoknya diputus ontslag oleh Mahkamah Agung, sedangkan itu kedua tersangka di-juncto-kan ke Pasal 55 (penyertaan) waktu itu," papar Nawawi.

Berikutnya, KPK juga menerbitkan SP3 terhadap eks Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Budi Juniarto karena wafat.

Lalu, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM, Jacobus Purnomo juga dihentikan penyidikannya oleh Lembaga Antirasuah.

"Jacobus Purnomo sama juga, ini stroke berat, dan perkaranya juga sudah daluwarsa. Jadi, sudah sekian lama, sudah 12 tahun penyidikannya," ungkap Nawawi.

"Berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi sudah sangat lama, daluwarsa, kita hentikan," lanjut eks Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

Keenam atau yang terakhir, Komisi Antirasuah juga menerbitkan SP3 untuk perkara eks Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan yang tengah menderita penyakit berat.

KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus pembangunan dan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga yang menjeratnya jadi tersangka.

"Ini sudah kondisinya sudah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam ini," kata Nawawi.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #perkara #korupsi #bupati #bangkalan #kasus #blbi #hingga #rektor #unair

KOMENTAR