Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024, Simak Larangan dan Sanksi bagi Peserta
SKD di NAM Center Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024). Berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024 dengan CAT, simak pula larangan dan sanksi bagi peserta. 
11:02
6 Desember 2024

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024, Simak Larangan dan Sanksi bagi Peserta

- Berikut ini ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2024.

SKB CPNS BKN 2024 akan dimulai pada 9 Desember 2024.

Peserta SKB CPNS BKN 2024 wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. 

Peserta perlu mempersiapkan dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat mengikuti ujian.

Selain itu, peserta juga harus memahami larangan dan saksi pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024 dengan CAT.

Selengkapnya, simak ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024 dengan CAT beserta larangan dan saksi bagi peserta di bawah ini.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024 dengan CAT

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  2. Peserta wajib membawa:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
    • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak
    diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
  6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan; 
  7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
  8. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  10. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Larangan bagi Peserta SKB CPNS BKN 2024

  1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  8. Merokok dalam ruangan seleksi;
  9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Sanksi bagi Peserta SKB CPNS BKN 2024

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dapat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dapat dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #ketentuan #pelaksanaan #cpns #2024 #simak #larangan #sanksi #bagi #peserta

KOMENTAR