



Melindungi Ekosistem Lingkungan Hidup di Era Modern
- Pemerintah terus perlindungan terhadap ekosistem lingkungan hidup di Tanah Air. Sejumlah regulasi telah ditelurkan. Mulai dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), selanjutnya dikonkretkan dalma bentuk peraturan pemerintah.
Sejak 2010, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Namun, hingga kini rancangan belum tuntas karena begitu banyak diskusi dan studi untuk menelurkannnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, di era modern saat ini begitu banyak tantangan untuk melakukan perlindungan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ditambah dengan beragam isu lainnya dalam lingkungan hidup, mulai dari kenaikan laju konversi lahan karena pertumbuhan penduduk, hingga perubahan kecenderungan perilaku dan budaya masyarakat dalam mengonsumsi sumber daya alam.
Peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa lingkungan hidup yang berakibat pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang cenderung menurun, serta biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak dan risiko pembangunan yang semakin tinggi.
“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim menjadi tantangan yang menghantui era modern,” ungkap Siti Nurbaya dalam keterangan persnya, Kamis (9/5).
Siti Nurbaya berharap RPP PPPLH yang digodok sejak 2010 dapat ditetapkan sebelum penghujung akhir tahun ini.
Siti menjelaskan, RPP ini merupakan langkah terobosan dan inovasi dari KLHK untuk mengatasi berbagai tantangan isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang kini dihadapi Indonesia seiring dengan berbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh KLHK hingga tingkat tapak.
Melalui terobosan pada RPP ini semua pihak bisa mengedepankan konsolidasi data dan informasi untuk mendukung inventarisasi Lingkungan Hidup, berbasis pendekatan ekoregion, memperhatikan isu-isu nasional termasuk penyusutan ekosistem alami, dan skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup nasional selama 30 tahun.
Beleid ini nantinya akan menjadi acuan dalam membangun strategi sistematis dan tata kelola jangka panjang sehingga dapat memitigasi dampak negatif pada ekosistem lingkungan Ibu Pertiwi. Keberlanjutan ini tidak hanya berarti soal kecukupan (abundance) kuantitas dan kualitas, melainkan juga mencakup daya tahan (resilience).
RPP PPPLH mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi Lingkungan Hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Pada RPP ini juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 serta Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPP ini. RPPLH Nasional memuat pokok-pokok gambaran situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup berbasis pendekatan Ekoregion, dan pokok-pokok rencana per pulau dan/atau kepulauan.
Beberapa pokok-pokok muatan RPLLH Nasional yang dituangkan menjadi Kebijakan dan Strategi PPLH Nasional, antara lain:
- Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kinerja jasa Lingkungan Hidup tinggi.
- Pemeliharaan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan fungsi Lingkungan Hidup, termasuk pemulihan lingkungan dan pengendalian tekanan lingkungan.
- Pendayagunaan nilai tambah sumberdaya alam di suatu wilayah.
- Pemanfaatan wilayah dan sumberdaya alamnya berdasarkan kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
- Pencadangan wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam.
- Penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission.
- Peningkatan ketahanan dan resiliensi dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.