Kisruh Donasi, Kemensos Akan Mediasi Agus dan Novi
– Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bakal bakal menjembatani kisruh donasi antara pihak Agus Salim dan Pratiwi Novianti yang hangat jadi perbincangan saat ini. Ia berharap ada kesepakatan damai nantinya.
Pernyataan ini disampaikan Mensos setelah menemui Agus Salim beserta kuasa hukumnya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (4/12). Nantinya, hasil pertemuan dengan pihak Agus ini akan disampaikan kepada pihak Pratiwi Novianti dan Deni Sumargo (Densu). Rencananya, pertemuan dengan pihak Novi dan Densu akan digelar dalam waktu dekat.
“Setelah itu mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa ketemu. Lalu, ya ini menjadi tempat silaturahmi yang bisa dikatakan ada semacam kesepakatan damai,” tutur pria yang biasa disapa Gus Ipul tersebut.
Gus Ipul menekankan, bahwa pengobatan Agus menjadi prioritas. Untuk itu ia berharap perdebatan yang tidak produktif di ruang publik bisa segera dihentikan.
Dalam kesempatan yang sama, Mensos turut mengimbau kepada masyarakat agar menaati aturan jika ingin mengumpulkan donasi. Menurutnya, masyarakat Indonesia memang kerap tergerak hatinya membantu orang lain dan secara spontan mengumpulkan donasi. Namun, aturan tetap penting untuk diikuti.
“Spontanitas bagus, membantu bagus, tapi aturannya harus diikuti. Kemudian di dalam pengumpulan itu juga ditentukan tujuannya. Jadi tidak semua orang asal mengumpulkan, tapi untuk apa saja. Lihat kalau ada bencana, dikumpulkan ini untuk bencana di Aceh. Kan jelas peruntukannya,” paparnya.
Terkait pengumpulan uang dan barang ini dibatasi selama 3 bulan. Jika lewat tenggat waktu, maka harus mengajukan lagi.
Selain itu, kata dia, setiap kegiatan pengumpulan uang dan barang atau donasi wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai dengan cakupan wilayahnya. Apabila pengumpulan dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, maka izin harus diperoleh dari Bupati atau Walikota. Sementara itu, jika cakupannya berada di tingkat provinsi, izin dikeluarkan oleh Gubernur.
“Untuk pengumpulan donasi yang mencakup lebih dari satu provinsi, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial melalui rekomendasi yang diberikan oleh Bupati, Wali Kota, dan Gubernur di wilayah terkait,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut dia, mengatur hal ini sebagai bentuk upaya menjaga agar setiap donasi yang diberikan masyarakat dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak yang membutuhkan. Tentunya, untuk sekaligus memastikan seluruh proses pengumpulan dan pendistribusian dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai bangsa yang dikenal dermawan, masyarakat Indonesia kerap menunjukkan solidaritas yang tinggi dengan spontanitas membantu mereka yang membutuhkan. Namun, untuk memastikan kebaikan ini terkelola dengan baik, pemerintah menetapkan ketentuan yang harus dipatuhi,” ungkapnya.
Mensos turut menegaskan, bahwa izin pengumpulan donasi hanya diberikan kepada lembaga atau badan hukum yang sah. Tidak ada izin yang akan diberikan kepada perseorangan. Kemudian, lembaga yang mengajukan izin harus terdaftar di Kementerian Hukum.
Dalam pengelolaan donasi, terdapat pula ketentuan bahwa jika total donasi yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 500 juta, maka lembaga penyelenggara wajib diaudit oleh akuntan publik.
Namun, apabila jumlah donasi di bawah Rp500 juta, audit dapat dilakukan secara internal oleh yayasan atau badan hukum yang menyelenggarakan pengumpulan tersebut. Hasil audit, baik dari akuntan publik maupun internal, wajib dilaporkan kepada Kementerian Sosial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Peruntukannya seperti apa harus dipertanggungjawabkan. Misalnya ya, tadi ini (donasi untuk Agus, red) sudah di atas Rp 500 juta. Ya harus dipertanggungjawabkan. Pendapatan yang didapat itu untuk apa saja? Untuk pengobatan Mas Agus Salim, pengobatan apa? Di mana? Kan semua harus ada begitu,” tegasnya.